KNPI Desak Presiden Reshuffle Menteri yang Terkait Korupsi PDNS

Minggu 16-03-2025,14:18 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY,  SULSEL  – Presiden Prabowo Subianto diminta pertimbangannya untuk me-reshuffle sejumlah pembantunya yang terindikasi dalam kasus korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Devis Abuimau Karmoy.

Melalui keterangannya, Devis menyebutkan bahwa reshuffle penting segera dilakukan Presiden Prabowo guna menjaga kepercayaan publik Tanah Air dan juga kepercayaan dunia terhadap Presiden yang dinilai tegas dan berjiwa nasionalisme terhadap Negara Republik Indonesia.

“Reshuffle terhadap pembantu presiden seperti yang kuat dugaan terjerat kasus tindak pidana korupsi penting segera ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto guna menjaga marwah dan martabat Bangsa terhadap dunia,” kata Devis, minggu (16/03).

Tak hanya itu, menurut pandangan Ketua Koperasi Pers Indonesia ini bahwa reshuffle penting dilakukan agar pemerintahan ini bisa fokus terhadap Asta Cipta Presiden Prabowo.

“Apabila langkah (reshuffle) ini tidak dilakukan, maka bukan tidak mungkin awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini akan terseok-seok,” ujar Devis Karmoy.

Kasus Korupsi Kementerian Kominfo

Sebagai aktivis kepemudaan, Devis menyoroti kasus terbaru di Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 958 miliar. Dimana kasus tersebut terjadi para 2020-2024 yang mana saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dimana pada saat itu Kementerian Kominfo tengah mengadakan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yang kini diketahui yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Kita mengapresiasi Kejari Jakarta Pusat yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Kominfo tahun 2020-2024 yang besarnya hampir mencapai 1 triliun (Rp 958 M),” jelas Devis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Jaksa Penyidik juga menemukan termasuk menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, tanah, mobil dan bangunan serta barang bukti elektronik, yang disebut ssebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Akibat dari dugaan tipikor tersebut pada Juni 2024 lalu telah terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai termasuk tereksposenya data diri penduduk di Tanah Air,” paparnya.

“Untuk itu, Pejabat di Kementerian Kominfo pada era serangan ransomware harus bertanggungjawab, kita mendorong Tim Penyidik untuk mengusut dan menyeret pelaku termasuk pejabat terkait ke Pengadilan,” pungkasnya. (*)

Kategori :