RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

Kamis 20-03-2025,11:09 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY, SULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

 "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat. "Setuju," seru anggota DPR. 

Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya. Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir. 

Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia. 

"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut. 

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak  disebut-sebut hanya akan mencakup perubahan tiga pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait  penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Kategori :