Punya Uang Banyak, Trisal Tahir Kebal Hukum?

Sabtu 12-04-2025,18:19 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husain
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY, SULSEL  - Mantan calon Wali Kota Palopo,  Trisal Tahir yang terjerat kasus dugaan  penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya pada Pilkada Serentak,  November 2024 lalu, terkesan kebal hukum.

Pasalnya, kasus ijazah Trisal   yang memiliki kekayaan nyaris Rp1 triliun, sedangbergulir di Polres Palopo dan Polda Sulsel,  perkembangannya jalan di tempat.

 Padahal tidak sahnya ijazah Trisal Tahir  sudah terbukti melalui  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi sebagai pemenang di Pilwali Palopo.  Tapi akibat ijazah yang digunakan Trisal diduga palsu,  MK memerintahkan Pilkada Palopo diulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti-Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma menilai,  adanya putusan MK sebenarnya membuat pihak kepolisian tidak  terlalu repot melakukan penyelidikan.

 Mengingat, putusan MK  juga berdasarkan keterangan  saksi fakta dan ahli. Serta putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Jadi polisi tidak terlalu berat kerjanya. Harusnya  Trisal ini sudah jadi tersangka, karena putusan MK itu sudah cukup kuat sebagai alat bukti,” ucap Farid kepada Harian Disway Sulsel dikutip, Sabtu,  12 April 2025.

“Kan ada dua di sini, membuat ijazah palsu dan menggunakan ijazah palsu itu yang membedakan. Jadi ada memang yang membuat dan ada juga menggunakan,” sambung advokat senior ini.

Menurut Farid,  pasal yang mengatur tentang membuat dan menggunakan ijazah palsu adalah Pasal 263 ayat (1), Pasal 272 ayat (1), dan Pasal 69 ayat (1) KUHP dan UU Sisdiknas.

Di mana Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi, menyatakan bahwa manipulasi data ijazah adalah membuat ijazah palsu atau mengubah ijazah, dan membuktikan bahwa seseorang yang menjadi pemilik ijazah tersebut secara tidak sah.

Lalu pada Pasal 272 ayat (1) KUHP, menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara di Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas, menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, praktik jual beli ijazah juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum yaitu Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang no. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selanjutnya, Farid Mamma mendorong agar Polres Palopo segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Trisal Tahir atas kasus ini. Jangan sampai, kata dia, kasus ini mengendap lama sehingga saksi dan alat bukti dapat dihilangkan.

“Apa lagi Polres Palopo tidak menjalankan laporannya ini? Tidak ada juga alasan Polres Palopo untuk tidak mentersangkakan si Trisal ini. Perlu bukti apa lagi, ya putusan MK itu,” tukasnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir mengaku, belum ada perkembangan spesifik dalam kasus ijazah Trisal.

Kategori :