Gugatan Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar Terus Berlanjut, Hadirkan Ahli

Rabu 16-04-2025,09:41 WIB

Tak menyerah, Sucianto melanjutkan pengaduan ke Call Center 188 Telkomsel. Selama empat minggu ia melakukan berbagai laporan, namun tidak mendapat penyelesaian.

“Saya sudah buat laporan berkali-kali. Tapi masalahnya tetap tidak selesai. Belakangan, mereka menggiring ini ke persoalan jual beli, padahal itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Sucianto, satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk mengaktifkan SIM card adalah Telkomsel, bukan pihak ketiga seperti dealer atau konter penjual.

Setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, Sucianto akhirnya menunjuk kuasa hukum dan membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia berharap persidangan di PN Makassar bisa memberikan keadilan. (*)

Kategori :