Identitas Oknum Polisi dan Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bone

Rabu 23-04-2025,17:54 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, BONE - Identitas oknum polisi yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Dia merupakan polisi muda berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial MNF (23). 

"Inisialnya MNF, usia 23 tahun, pangkat Bripda," kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025). 

Alvin menyebut bahwa korban dari aksi bejat oknum polisi tersebut masih berusia 15 tahun. Korban dan Bripda MNF sendiri diketahui memiliki hubungan asmara. 

"Jadi keduanya ini sebelumnya ada hubungan asmara," sebut Alvin. 

Kasus pencabulan itu juga terungkap setelah keduanya terlibat cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban. Korban kala itu langsung melapor ke Propam Polres Bone. Dalam proses penyelidikan terungkap keduanya ternyata pernah melakukan hubungan layaknya suami dan istri. 

"Si oknum ini curiga dengan isi HP korban, hingga keduanya cekcok. Korban ditampar dan ditindis di bagian leher. Korban lalu melapor ke propam, dalam proses pemeriksaan terungkap ternyata pernah berhubungan badan," ungkap Alvin. 

Sebelumnya, oknum anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Bone diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Oknum anggota polisi itu pun tengan menjalani pemeriksaan intensif. 

Proses etiknya ditangani oleh Propam Polres Bone, sementara dugaan tindak pidana kekerasan seksualnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bone. 

Kategori :