DISWAY, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah beraksi selama 2 tahun terakhir. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terpisah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Sopranoto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polda Sulsel, petugas berhasil menangkap tiga pelaku pertama, yaitu AS, MLD, dan SYR.
Ketiganya memiliki peran berbeda. AS yang ternyata berprofesi sebagai guru, diduga sebagai otak pembuatan STNK palsu. Sementara MLD memesan STNK palsu tersebut, dan SYR merupakan pemilik kendaraan yang hendak dijual.
"Dalam laporan yang pertama kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, tiga STNK palsu, satu laptop, dan satu printer.
Dalam laporan kedua, empat tersangka lainnya berhasil diamankan. Merela adalah AR (45), IS (43), DT (50), dan GSR. Kelompok ini diduga lebih terstruktur. AR bertugas menyiapkan blanko STNK asli yang dibeli secara ilegal dari online maupun debt collector. IS mencetak STNK palsu, DT bertindak sebagai penghubung, dan GSR bertugas mencari pelanggan.
"Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini antara lain enam motor, delapan mobil, sejumlah STNK palsu, tiga ponsel, satu set komputer, dan tujuh perangkat GPS,"
Modus operandi sindikat ini adalah memodifikasi blanko STNK asli dengan cara menghapus data sebelumnya menggunakan amplas, lalu menggantinya dengan identitas baru. STNK palsu ini dijual dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta. Bahkan, mereka juga menawarkan jasa pencabutan GPS kendaraan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kendaraan Bodong Jadi Sasaran Utama
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengungkap bahwa mayoritas pengguna jasa sindikat ini adalah pemilik kendaraan tanpa dokumen resmi seperti BPKB. Beberapa kendaraan yang diamankan bahkan berasal dari penggelapan leasing dan kendaraan bodong dari luar provinsi seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.
"Total sudah lebih dari 300 STNK palsu yang mereka cetak dalam dua tahun terakhir," sebut Setiadi
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Kami baru seminggu mendalami laporan dan sudah mengamankan tujuh tersangka. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat," tegas Setiadi.
Di tempat yang sama, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli kendaraan. Ia menegaskan bahwa STNK bukanlah bukti sah kepemilikan kendaraan, melainkan BPKB-lah yang resmi.
"Perbedaan STNK palsu bisa dilihat dari hologramnya. Yang asli menyatu dengan kertas, sedangkan yang palsu menggunakan stiker,” jelas Ali.