DISWAY,GOWA--- Kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati membeli mobil yang tidak jelas. Sebab, bisa saja akan berujung kerugian.
Seperti yang dialami Randi Wahab (62 tahun). Warga Panynyeroang, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe, Gowa itu menjadi korban penipuan dan penggelapan atas sebuah mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL.
Mobil ini digadaikan oleh pelaku atas nama Muhammad Reza Pahlevi (24 tahun). Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Tim Black Horse Unit Reskrim, Polsek Pallangga. Pelaku ditangkap polisi di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Minggu (4/5/2025) sekira jam 02.20 Wita dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar yang memimpin penangkapan menyampaikan, kejadian bermula pada bulan Februari 2025 sekira Jam 10.00 Wita di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Saat itu, pelaku mengajak korban ketemu di masjid Cheng Hoo. Kepada korban, pelaku mengaku bahwa mobil yang mau digadaikan itu sudah lunas padahal masih dalam cicilan.
"Dalam kesepakatan, korban mengajak pelaku ke rumahnya dan memberi uang sebesar Rp12 juta. Kemudian sisanya diberikan di rumah pelaku sebesar Rp18 juta dengan bukti berupa kwitansi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta," jelas Syamsuar.
Bekas Kanit Reskrim Polsek Parangloe ini menuturkan, korban yang keberatan kemudian melapor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/51/IV/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan.Tgl 30 April 2025, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah Rumah di Perm Pallangga Mas 1.
Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku dengan faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Syamsuar, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(rus)