Bupati Gowa-Kapolres Gelar Razia, 20 Truk Tambang Diamankan

Rabu 14-05-2025,06:11 WIB
Reporter : Rusli Haisarni
Editor : Rusli Haisarni

DISWAYGOWA----Aktivitas truk angkutan tambang mulai membuat Pemkab Gowa dan aparat kepolisian gerah. Razia pun dilakukan. 

Razia truk tambang dipimpin langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muh Aldy Sulaiman. Sasaran razia ialah truk tambang yang melebihi muatan atau tonase. 

Titik razia di sepanjang Jalan Poros Pattallassang, Selasa (13/5/2025). Walhasil, dalam razia itu ada 20 truk angkutan tambang yang melanggar aturan diamankan. 

“Ada kurang lebih 20 truk yang kita amankan saat razia. Kami komitmen akan menindaki semua yang kedapatan melanggar karena ini untuk kebaikan semua masyarakat dan menjadikan Gowa semakin baik. Jaga jalanan kita tidak cepat rusak yang salah satu penyebabnya banyaknya truk melebihi tonase dan pastinya melanggar aturan Perda maupun aturan lalu lintas,” tegas Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Husniah menyebut jenis pelanggaran yang ditemukan rata-rata kelebihan tonase diatas 8 ton yang telah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan dan Perda Pemkab Gowa ditambah mud guard (karpet lumpur) yang ukurannya lebih dari body truk. 

“Jenis pelanggarannya melebihi tonase dan mud guard yang akan membahayakan pengendara. Sanksi yang diberikan jika melihat perda akan ditahan selama sebulan dan dikenakan denda Rp5 juta. Saya tidak mau ada tawar menawar,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Gowa itu juga langsung melakukan pemotongan mud guard pada truk yang melanggar sebagai upaya dalam menjaga keamanan seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara. 

“Semua yang kita temukan hari ini akan kita tahan. Apalagi kondisinya hujan, jalan licin ditambah muatan yang tumpah karena melebihi tonase dan pasti sangat membahayakan, bahkan banyak sopir truk yang mau lari sehingga kejar-kejaran dengan kepolisian. Kemudian Kita langsung potong mud guard yang sampai ke jalan dan melebihi bodi truk,” tambah Husniah. 

Selain batas tonase maksimal 8 ton, batas operasional angkutan tambang hanya mulai 06:00 - 17:00 WITA dan diwajibkan melewati jembatan timbang salah satunya di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga. 

“Kita sekaligus edukasi tapi langsung tindakan, karena pemebritahuan sudah terus dilakukan. Nanti kita akan ke titik lain, yang jelas mereka menghindari jembatan timbang, nanti akan ada petugas yang disiagakan. Operasinya bukan hanya hari ini tapi berkelanjutan bersama kepolisian,” tandasnya. 

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengapresiasi langkah Pemkab Gowa dalam mewujudkan Gowa yang semakin aman salah satunya melalui razia angkutan tambang ini. 

“Kami mengapresiasi ibu Bupati Gowa bersama jajaran yang turun langsung bertindak bersama pihak kepolisian untuk memberikan tindakan secara tegas berupa penilangan, ataupun sanksi dalam aturan perda lainnya pada truk angkutan tambang ini,” katanya. 

Dirinya mengaku, pihaknya akan mengklasifikasikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada 20 truk pelanggar tersebut. 

“Dari pihak Pemkab Gowa sudah jelas ada jembatan penimbangan yang tentunya untuk mengukur bobot atau berat tonase, akan tetapi rata-rata para oknum pengendara supir truk ini mereka kebanyakan lewat jalur tikus untuk menghindari penimbangan sehingga kami sepakat untuk terus melakukan kegiatan ini, minimal untuk mengurangi ataupun meniadakan lagi truk yang melanggar,” tutupnya.(rus)

Kategori :