DISWAY, SULSEL -- Sepanjang 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah memblokir 28 ribu rekening terkait judi online ( Judol ).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan puluhan ribu rekening yang diblokir itu berasal dari jual beli rekening, digunakan untuk deposit perjudian online hingga perdagangan narkotika.
"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya," tambah dia.