Sepanjang 2024, PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terkait Judol

Senin 19-05-2025,08:51 WIB
Editor : Anto Pattah

DISWAY, SULSEL -- Sepanjang 2024,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah memblokir 28 ribu  rekening  terkait judi online ( Judol ).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan puluhan ribu rekening yang diblokir itu berasal dari jual beli rekening, digunakan untuk deposit perjudian online hingga perdagangan narkotika.

"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, pada tahun 2024 terdapat lebih dari  28 ribu rekening  yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya," tambah dia.

  Ia menyebut, sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, tetapi kemudian dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain untuk kepentingan mencurigakan.

Ia menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan menjeLASKAN data tersebut diambil dari pihak perbankan.

  "Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya.

Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal.

" Rekening  dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal," imbuhnya. (*)

Tags : #rekening #ppatk #judol
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Senin 19-05-2025,12:36 WIB

NasDem Sulsel Sebut RMS Masih Setia