DISWAY,GOWA----Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya atau narkoba di Kabupaten Gowa menunjukkan tren kenaikan.
Itu tergambar dari jumlah pengungkapan kasus narkotika di Polres Gowa yang meningkat dalam empat bulan terakhir.
Khusus medio April-Mei 2025 ini, Polres Gowa berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara bulan sebelumnya 52 kasus.
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Gowa, Senin (26/5/2025) menyampaikan, untuk 26 kasus narkoba sepanjang April 2025, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 39 orang. Terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.
Sedangkan dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.
"Secara total, jumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang," ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, rinciannya pada bulan April 2025 yakni sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Kemudian pada bulan Mei 2025, barang-bukti yang disita yaitu sabu seberat 36,13 gram dan obat daftar G jenis THD sebanyak 311 butir.
"Dengan demikian, total barang bukti selama dua bulan terakhir terdiri dari sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD," rinci AKBP MAS, sapaan karib Kapolres Gowa.
Dari total barang-bukti tersebut, lanjut AKBP MAS, jika diestimasi nilai rupiah sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.
"Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku," tegasnya
Perwira dua melati di pundak yang dikenal humanis ini juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Sehingga terjadi peningkatan 10 kasus pada bulan April hingga Mei.
“Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kesenangan pribadi,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifudin menambahkan, dari 83 tersangka yang diamankan sepanjang April-Mei, beberapa di antaranya merupakan resedivis pengedar narkotika.
"Para tersangka ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2)," pungkasnya.(rus)