Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Barombong Diringkus

Minggu 01-06-2025,17:11 WIB
Reporter : Rusli Haisarni
Editor : Rusli Haisarni

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah ditahan di Mapolsek Barombong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir.(rus)

Tags :
Kategori :

Terkait