Polemik Soal Tambang di Raja Ampat, Menteri LH Sebut PT GAG Nikel Punya Izin

Senin 09-06-2025,10:26 WIB
Editor : Anto Pattah

DISWAY, SULSEL --  Pemerintah memperbolehkan   PT Gag Nikel   (PT GN) untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten   Raja Ampat , Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang.

Hanif mengatakan dalam UU tersebut, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.

"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," kata Hanif dalam konferensi pers, Minggu, 8 Juni 2025.

  Hanif menjelaskan bahwa PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi syarat perizinan yang dibutuhkan.

"Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag ini seluas 6030 meter jadi pulau ini sekali lagi masuk di dalam pulau-pulau kecil kemudian segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan berdasarkan kajian lapangan pelaksanaan pekerjaan tambang nikel di PTGN ini relatif memenuhi kaedah-kaedah tata lingkungan.

"Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius artinya kalaupun ada gejala ketikdaktaatannya lebih ke minor-minor saja," ungkapnya.

  Tetapi ini dari pandangan mata tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena tentu sedimendtasi ini sudah menutupi permukaan-permukaan koral ada beberapa langkah yang harus kita lakukan.

Meskipun demikian, ia menegaskan perlunya verifikasi lapangan dan menyebut akan meninjau kembali persetujuan lingkungan PT GN. 

"Mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem  Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan," ucapnya.

"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," sambungnya.

Meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan  PT Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar.

  Hal tersebut karena kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan.

Hanif mengatakan pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral.

Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral dan koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan laut. 

"Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan. Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag," terang Hanif. (*)

Tags : #raja ampat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 09-06-2025,10:38 WIB

Matahari Pintar

Terkini

Senin 09-06-2025,10:38 WIB

Matahari Pintar