DISWAY, SULSEL - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan seluruh jajaran dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga unit kekarantinaan untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul peningkatan kasus Covid-19.
Dalam surat edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025, Kemenkes meminta agar sistem kewaspadaan dini terus diperkuat, termasuk pelaporan rutin melalui SKDR, pengawasan pintu masuk internasional, serta peningkatan kesiapan rumah sakit rujukan dan laboratorium.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Mei 2025 sebagai panduan kewaspadaan dan respons cepat di tengah dinamika perkembangan Covid-19 global dan ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami.
Kemenkes pun mencatat sejumlah orang positif Covid-19 pada tanggal 25-31 Mei 2025 atau pekan ke-22, yang menandakan secara keseluruhan terdapat 72 kasus terkonfirmasi Covid-19 sejak awal tahun 2025.
Meskipun kasus Covid-19 ini terjadi di luar pulau Sulawesi, namun Surat Edaran Kemenkes secara sigap ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. namun waspada menghadapi potensi peningkatan kasus Covid-19.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan terkait kewaspadaan, khususnya dalam penerapan pola hidup bersih dan sehat.
“Kami harapkan agar tetap tenang, tapi terus waspada dan laksanakan sosialisasi SE ini, terutama pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan,” ujar Ishaq, Senin, 9 Juni 2025.
Meskipun kasus yang ditemukan masih di luar Sulsel, Ishaq menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, khususnya dengan Balai Besar Karantina Kesehatan, dalam mengantisipasi potensi penularan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali ke Sulsel. Fokus pengawasan, kata Ishaq, berada pada bandara dan pelabuhan.
"Tetap kerja sama dan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Kesehatan untuk mengantisipasi di bandara dan pelabuhan," tambahnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.8/6859/DISKES sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19.
Edaran ini merupakan tindak lanjut atas SE Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025, seiring dengan naiknya tren kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia.
Dalam surat tersebut, Dinkes Sulsel menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain pemantauan informasi global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO, pelaporan tren kasus melalui sistem SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons), serta pemantauan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
Dinas kesehatan daerah juga diminta melaporkan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sistem EBS (Event Based Surveillance) atau langsung ke PHEOC melalui layanan WhatsApp.