Polemik Selesai, Empat Pulau yang Bersengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

Rabu 18-06-2025,10:08 WIB
Editor : Anto Pattah

DISWAY, SULSEL -- Polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akhirnya selesai.  

Presiden RI, Prabowo Subianto telah melakukan rapat bersama untuk membahas permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dipimpin langsung oleh presiden Prabowo telah mengadakan rapat terbatas dalam mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh. 

"Dari rapat itu, pemerintah memutuskan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh," ungkap Prasetyo di Kantor Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025..

Hal itu, lanjut Prasetyo, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah.

"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, 

“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif provinsi Aceh," tegas Hadi.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bukti itu, kata dia, menjadi alasan mengapa pulau tersebut milik Aceh. "Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.

Dia menjelaskan secara historis serta kesesuaian geografis menunjukkan hubungan erat antara pulau-pulau tersebut dengan Aceh, memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut tidak seharusnya dialihkan. 

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya. (*)

 

Kategori :