Pengangkatan Tenaga Ahli Ditengarai Membebani APBD

Kamis 03-07-2025,10:53 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

“Prinsip dalam pemerintahan itu sederhana, semua boleh, kecuali yang dilarang. Nah, sekarang coba tunjukkan, di mana larangannya,” sebut Jufri.

“Bahkan sesuatu yang secara umum dilarang pun bisa ditempuh melalui diskresi, selama untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” tambahnya.

Lebih jauh, Jufri mengklaim tidak menemukan larangan eksplisit dalam peraturan Kemendagri maupun peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkaitan dengan perangkat daerah.

Diketahui, 17 Tim Ahli itu terdiri dari 10 Tim Ahli Khusus Gubernur dan 7 lainnya Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Sulsel. Pengangkatan Tim Ahli itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 731/V/TAHUN 2025 tentang Tim Ahli Khusus.

Pengamat Pemerintahan Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menilai langkah Gubernur Sulsel mengangkat Tim Ahli Khusus merupakan keputusan yang melanggar.

Berbeda apabila mereka digaji menggunakan biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Memang Gak boleh. Yang ada staf ahli ada di kantor gubernur. Dia pakai staf ahli dalam apa? Kecuali si gubernurnya itu pakai uang operasionalnya dia yang enggak dimasukkan di APBD," ucap Bastian, Rabu, 2 Juli 2025.

"Mau enggak dia? Itu boleh. Tapi kalau selama dimasukkan di anggaran APBD, enggak boleh. Kan ada tuh gubernur itu punya anggaran, ya kan? Anggaran operasional dia. Seperti dulu gubernur DKI Ahok, boleh," tambahnya.

Bastian mengatakan, dasar larangan pengangkatan Tim Ahli Khusus dan sejenisnya sudah jelas mengacu pada penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga, mempertanyakan alasan Gubernur Sulsel mengapa tidak memanfaatkan ASN yang sudah punya pengalaman di pemerintah dengan status ASN untuk ditempatkan di tim ahli.

"Karena yang namanya pejabat-pejabat yang di ASN, yang ada ASN 30-an tahun kerja, itu banyak yang pintar-pintar dan sangat-sangat ahli dan kompeten. Tapi tidak diperhitungkan kompetensinya di tempat yang benar," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih  tidak melakukan pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Mantan Pj Gubernur Sulsel ini mengatakan, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran, sementara anggaran yang ada harusnya digunakan untuk mengangkat honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan. Di penerimaan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, lah kok ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar yang membutuhkan anggaran,” tegas Zudan awal Februari 2025 lalu ketika berada di Makassar. (*)

Kategori :