DISWAY, SULSEL – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil mengamankan bos Planet Beckam, Muh. Nasri atau Haji Nasri.
Penangkapan dilakukan di Jalan Teratai, Kelurahan Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari, 3 Juli 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, Muh. Nasri merupakan Bos PT Planet Beckam yang berdomisili di Kabupaten Nabire, Papua.
Nasri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan primer di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
Proyek tersebut bersumber dari dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Perbuatan para terdakwa dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” ungkap Soetarmi.
Kasus korupsi ini dilakukan bersama terpidana lainnya, Muh. Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya terbukti bekerja sama berdasarkan kesepakatan dan atas perintah H. Muh. Nasri untuk memenangkan proses lelang proyek pembangunan bendung tetap di Nabire.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan berulang kali. Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani proses eksekusi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kinerja tim yang bergerak cepat mengamankan buronan tersebut. Ia menegaskan agar jajaran Kejati Sulsel terus memantau dan menindak buronan lain yang masih berkeliaran.
“Kepada para buronan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, saya mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim. (*)