Masih Banyak OPD Tidak Mengindahkan Surat Edaran Bupati, Terkait Pembelanjaan Online

Jumat 22-07-2022,21:00 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Surat edaran Bupati Bone bernomor, o27/624/BPBJ tentang Belanja Langsung Pengadaan Barang melalui aplikasi bela pengadaan belum maksimal dilaksankan sepenuhnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal ini terlihat masih banyaknya OPD yang melakukan pembelanjaan secara offline. Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran kepala LKPP nomor 21 tahun 2020 tentang pengadaan langsung untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui aplikasi bela pengadaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Salah satu pelaku penyedia dan pengadaan jasa online, Wahyudin sangat menyayangkan mayoritas OPD di Bone belum mengikuti surat edaran Bupati tersebut terkait dengan keharusan belanja secara online.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sangat jelas dihimbau dalam edaran Bupati tersebut jika semua OPD dengan pembelanjaan dari Rp0 rupiah Rp200 juta itu harus belanja melalui online karena dengan tujuan agar pengawasan lebih mudah terhadap pembelanjaan yang dilakukan oleh para OPD.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wahyudin meminta tindakan tegas dari instansi terkait untuk bisa lebih menekankan kepada OPD untuk bisa mengikuti surat edaran tersebut agar bisa lebih jelas pembelanjaan dan juga transparan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tujuan dari surat edaran Bupati itu sangatlah jelas agar semua OPD bisa secara transparan belanja. Namun hingga surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati sejak April kemarin belum ada OPD yang mengindahkan surat edaran itu, " jelasnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wahyudin juga menjelaskan jika sangat memungkinkan para OPD yang belanja secara offline untuk terindikasi terjadi permainan atau penyelewengan dengan memanipulasi pembelanjaannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Untuk biaya makan minum saja secara jelas diatur jika hal itu pun harus dilakukan dengan online sehingga jelas pembelanjaannya," ungkapnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan tidak patuhnya para OPD pada surat edaran Bupati tersebut memungkinkan para OPD untuk bisa ditindaki ataupun dilaporkan sebagai pelanggaran. "Itu bisa saja kami akan melakukan tindakan pelaporan itu jika memang para OPD di Bone tidak patuh pada surat edaran Bupati, " pungkasnya. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler