Salehuddin menambahkan pelaku membeli sabu melalui Instagram, memaketkan barang itu, lalu menjualnya kembali dengan sistem tempelan. Sebagian barang juga digunakan sendiri.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.