Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan

Rabu 17-09-2025,21:12 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

 

Salehuddin menambahkan pelaku membeli sabu melalui Instagram, memaketkan barang itu, lalu menjualnya kembali dengan sistem tempelan. Sebagian barang juga digunakan sendiri.

 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait