DISWAY,GOWA----Satu-persatu oknum kepala sekolah yang menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS di Kabupaten Gowa dimasukkan ke sel penjara. Teranyar, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, Sitti Hasnawati.
Sitti Hasnawati kini ditahan di Rutan Makassar setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jumat (14/11/2025).
Sitti Hasnawati menyusul jejak bekas Kepala SMP Negeri 5 Pallangga, Jamaluddin yang juga sebelumnya dipenjara dengan kasus serupa.
Rentetan kasus penyelewengan dana BOS ini pun mengundang keprihatinan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Gowa, H Zainal Timung. Ia mengaku sangat menyayangkan kasus yang sama terulang padahal pihaknya secara intens mengimbau kepala sekolah agar berhati-hati mengelola dana BOS.
"Setiap pertemuan rutin MKKS, kami senantiasa saling mengingatkan kepada teman-teman kepala sekolah. Agar berhati-hati menggunakan dana BOS. Sehingga sangat disayangkan ini Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, apalagi yang bersangkutan ketua Subra," ujar H Zainal Timung kepada Disway, Sabtu (15/11/2025).
H Timung mengungkapkan, kasus ini kembali menjadi warning bagi semua kolega kepala sekolah, khususnya tingkat SMP untuk lebih mawas diri dalam pengelolaan dana BOS.
"Jangan lagi melakukan manuver-manuver dalam menggunakan dana BOS, supaya kedepan tak ada lagi kepala sekolah yang dipenjara," imbuhnya.
Dari Kejari Gowa, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, Sitti Hasnawati diduga menyelewengkan dana BOS periode 2018-2023. Selama periode itu, Sitti Hasnawati menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,3 miliar lebih.
"Hari ini, Seksi Pidana Khusus Kejari Gowa menetapkan satu saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga. Adapun tersangka yaitu SH selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-04 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 14 November 2025," ungkap Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu kepada awak media Jumat (14/11/2025).
SH, lanjut Arafat ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan SH diduga menyelewengkan dana BOS periode 2018-2023 dengan kerugian negara Rp.1.374.145.954,00," sebutnya.
Pasca ditetapkan tersangka, Sitti Hasnawati langsung digiring oleh petugas Kejari Gowa naik ke mobil tahanan. Lalu, digelandang menuju Rutan Kelas 1 Makassar.
"SH ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 3 Desember 2025, ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar. SH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63," tandas Achmad Arafat.(rus)