Menimbang Umpan Balik Formulasi Kebijakan UMP 2026

Sabtu 15-11-2025,12:52 WIB
Oleh: Support Disway

Oleh: Mursalim Nohong

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 merilis di media detik.com bahwa 9% dari korban pinjaman online berstatus karyawan perusahaan. Senada dengan itu, koalisi layak hidup pada tahun 2024 dalam sebuah surveinya mengungkapkan dari 257 responden sebanyak 76% terlilit pinjaman online. 

Fenomena ini selain menarik untuk didiskusikan juga sangat miris sesungguhnya. Pertama, seseorang yang telah bekerja dengan pendapatan per bulan yang relatif konstan terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online apalagi yang tidak. 

Kedua, dengan pendapatan yang diterima setiap bulan mengapa masih tergiur dan kemudian terjebak dengan pinjaman online. Artinya, ada kemungkinan pendapatan (UMP) yang diterima sangat jauh dari kata cukup memenuhi kebutuhan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang memiliki peran penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Sebagai bagian dari instrumen ketenagakerjaan, UMP bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak, cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, serta mencegah eksploitasi dalam dunia kerja. 

Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus dan sering kali menimbulkan pro dan kontra yang mengundang perdebatan. 

UMP bertujuan untuk memastikan agar pekerja mendapatkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga tidak terjerumus dalam kemiskinan. Namun, dalam praktiknya, UMP menjadi isu yang cukup kompleks, terutama ketika berbicara mengenai perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Secara teori, penetapan UMP seharusnya memiliki dasar yang kokoh, antara lain untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlangsungan. Upah minimum dianggap sebagai instrumen yang penting untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup pekerja. 

Teori klasik dalam ekonomi menunjukkan bahwa jika upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari tingkat keseimbangan pasar, maka akan menyebabkan pengangguran. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya produksi yang dihadapi perusahaan, yang akhirnya mempengaruhi kemampuan mereka untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja. Namun, teori ini lebih berlaku dalam situasi pasar tenaga kerja yang sepenuhnya kompetitif, yang dalam kenyataannya sering tidak terjadi.

Teori modern, sebaliknya, mengakui adanya berbagai ketidaksempurnaan pasar, seperti monopsoni (di mana terdapat satu pembeli tenaga kerja yang dominan) dan pembatasan informasi. 

Dalam kondisi semacam ini, kebijakan upah minimum dapat diterima karena dapat memperbaiki ketimpangan upah antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Teori KHL berargumen bahwa upah minimum harus mencerminkan kebutuhan hidup dasar pekerja dan keluarganya. KHL ini mencakup biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya transportasi. Dalam hal ini, UMP seharusnya tidak hanya ditetapkan berdasarkan inflasi atau PDRB semata, tetapi juga harus mempertimbangkan standar kehidupan yang layak bagi pekerja di setiap daerah. Teori ini mengedepankan pentingnya keadilan sosial dalam sistem ketenagakerjaan.

Fleksibilitas UMP

Tags :
Kategori :

Terkait