My Republic Beroperasi Bebas, Regulasi Cuma Jadi Hiasan?

Selasa 25-11-2025,10:42 WIB
Reporter : Zulqarnain
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL — Sorotan publik terhadap aktivitas pemasangan tiang dan operasional penyedia layanan internet My Republic di Kabupaten Takalar semakin tajam. 

Kritik datang dari Solidaritas Aktivis dan Mahasiswa Takalar (Samata) yang menilai perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran perizinan secara terbuka selama berbulan-bulan.

Direktur Samata, Asman ditemui di warung kopi di kota Takalar, Selasa 25/11/25) mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Takalar pada Selasa, 18 November 2025. Dari hasil pertemuan itu, diketahui sejumlah titik pemasangan tiang di Kecamatan Pattallassang ternyata tidak memiliki izin tata ruang.

“Kami dapat konfirmasi bahwa titik pemasangan di Pattallassang tidak mengantongi rekomtek tata ruang,” tegas Asman,

Asman juga menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada izin Amdal Lalin yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.

“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak Maret tanpa izin usaha. Informasi yang kami dapat, mereka hanya mengurus hal-hal di level kelurahan dan desa. Kami menilai ini bentuk kecerobohan pemerintah,” tambahnya.

Asman bahkan mencurigai adanya dugaan persekongkolan antara pihak perusahaan dengan sejumlah pihak di tingkat kecamatan maupun kelurahan, mengingat instalasi tiang internet dapat berdiri tanpa izin legal dari dinas teknis.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin tiang-tiang itu berdiri tanpa rekomtek dari PUPR dan tanpa izin Amdal Lalin?” katanya.

Samata mendesak Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye agar segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada Camat Pattallassang serta perangkat kelurahan yang diduga terlibat memberikan akses kepada pihak My Republic maupun rekanan PT Eka Mas Republika.

“Kami minta Bupati atensi penuh. Inspektorat harus turun karena patut diduga ada kerja sama yang tidak sehat sehingga pelanggaran ini bisa terjadi,” tegas Asman.

Kasus ini semakin memperkuat tudingan adanya pelanggaran berlapis dalam proyek instalasi infrastruktur My Republic di Takalar, mulai dari izin ruang tata ruang, OSS perizinan usaha, hingga Amdal Lalin. (ZQ)

Kategori :