Ia juga menyebut dakwaan JPU tidak memenuhi unsur dakwaan yang harus “jelas, cermat, dan lengkap”, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Ia mengutip pendapat para ahli hukum, termasuk Nederburg dan Prof. Dr. Andi Hamzah, yang menegaskan bahwa dakwaan yang kabur atau tidak jelas merupakan alasan batal demi hukum.
Di akhir, penasihat hukum memohon agar majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menerima eksepsi para terdakwa.
"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak dapat diterima, dan/atau; Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut adalah batal atau batal demi hukum dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara," tutupnya. (*)