DISWAY, SULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bapenda Kota Makassar. Rapadipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, yang menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif terkait tata cara pemungutan retribusi jasa usaha, khususnya pada pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan reklame. Melalui rancangan Perwali ini, diharapkan mekanisme pemungutan retribusi menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Dalam rapat tersebut, Bapenda menghadirkan Tenaga Ahli Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Aerin Nizar dan Muhammad Idris. Kehadiran kedua tenaga ahli ini diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi rancangan Perwali, agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Pembahasan meliputi penajaman norma terkait objek dan subjek retribusi, dasar pengenaan, struktur dan besaran tarif, serta tata cara pemungutan dan pembayaran. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya integrasi pengelolaan retribusi dengan sistem digital yang dikembangkan Bapenda, sehingga proses pendataan, penagihan, dan pelaporan dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel Ansar menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perwali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi yang adil dan profesional, tanpa mengabaikan iklim usaha di Kota Makassar. “Melalui rancangan Perwali ini, kami berharap pemanfaatan aset daerah untuk reklame dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD, sekaligus tetap memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pelaku usaha,” ujarnya. Rapat ditutup dengan penyusunan beberapa catatan perbaikan dan penguatan redaksional yang akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Perwali sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya bersama perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya. (***)Bapenda Makassar Bahas Rancangan Perwali Retribusi Jasa Usaha Reklame, Harap Pungutan Tertib dan Transparan
Kamis 27-11-2025,15:24 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,17:52 WIB
Bapenda Makassar menggelar Rapat Koordinasi PPAT/PPATS dan Kantor Lelang DJKN Tahun 2025
Selasa 02-12-2025,16:58 WIB
Perkuat Ekstensifikasi Pajak, Bapenda Makassar Target PAD Rp2,3 Triliun di 2026
Selasa 02-12-2025,14:40 WIB
Perkuat PAD dan Layanan Pajak, Bapenda Makassar Kawal Propemperda 2025
Kamis 27-11-2025,15:24 WIB
Bapenda Makassar Bahas Rancangan Perwali Retribusi Jasa Usaha Reklame, Harap Pungutan Tertib dan Transparan
Kamis 20-11-2025,18:59 WIB
Kunjungan ke PKN STAN Tangerang, Bapenda Makassar Jalin Koordinasi Bidang Perpajakan
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,05:39 WIB
‘Saya Tidak Tahu Apa-Apa’: Curhatan Amrina Usai Dipenjara dalam Perkara Pupuk di Jeneponto
Sabtu 13-12-2025,07:32 WIB
Disdik Sulsel Gelar Jambore OSIS di Cadika, Diikuti 1.056 Peserta
Sabtu 13-12-2025,15:45 WIB
Program Geber Hadiah Yamaha 2025, Hadiah Mobil hingga Rumah Menanti
Sabtu 13-12-2025,21:30 WIB
Futsal Putri Takalar Pastikan Lolos Porprov, Sementara Pimpin Klasemen Pra Porprov Sulsel
Sabtu 13-12-2025,20:27 WIB
Sempat Ditolak Berkali-kali, Muh Ikram Anak Yatim Akhirnya Dirawat di RSUD Daya Makassar
Terkini
Sabtu 13-12-2025,21:30 WIB
Futsal Putri Takalar Pastikan Lolos Porprov, Sementara Pimpin Klasemen Pra Porprov Sulsel
Sabtu 13-12-2025,20:45 WIB
Muhammad Ihsan Ditarik ke Kejagung, Bambang Dwi Murcolono Jabat Kajari Gowa
Sabtu 13-12-2025,20:27 WIB
Sempat Ditolak Berkali-kali, Muh Ikram Anak Yatim Akhirnya Dirawat di RSUD Daya Makassar
Sabtu 13-12-2025,20:09 WIB
Lancirang Panen IP300, Mantapkan Peran Sidrap Penyangga Pangan Nasional
Sabtu 13-12-2025,20:07 WIB