Pekerjaan Rumah di tahun 2025: Darurat Iklim dan Kondisi Masyarakat Adat

Senin 29-12-2025,17:33 WIB
Oleh: Support Disway

sebuah hubungan yang memperlihatkan bahwa negara tidak absen, melainkan hadir secara aktif melalui seluruh otoritas dan aparatusnya dengan bentuk memfasilitasi, melindungi, dan sekaligus menjadi aktor utama penindasan demi agenda pembangunan ekonomi tertentu, catatan utama penulis, bertumpu pada proses pengambilan keputusan yang mengabaikan Masyrakat Adat, seperti misalnya absennya masyrakat adat dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) sebagaimana dapat dilihat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 untuk periode 2025-2029, yang memuat matriks pembangunan dan arah pembangunan kewilayahan.

Catatan di atas memperlihatkan, sejak mula secara prosedural Masyarakat Adat tidak di akui dalam skema pembangunan nasional. Sementara disisi lainnya, Implementasi PSN di berbagai sektor, termasuk pangan dan energi yang memerlukan pembukaan kawasan hutan yang secara historis merupakan wilayah adat justru menjadi program utama dalam perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) yang merupakan kebijakan yang justru menempatkan Masayarakat dalam kerentanan, terutama ancaman hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

Fakta diatas sekaligus juga menjelaskan angka kekerasan baik fisik maupun  psikis yang di alami masyarakat adat bukanlah fenomena insidental, melainkan sistematis dan terstruktur, dengan tujuan akhir tentunya memuluskan akumulasi perampasan (accumulation by dispossession) terhadap sumber daya secara legal untuk kepentingan modal.

 Bagimana misalnya, dalam kasus yang melibatkan masyarakat adat Rempang, intimidasi, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan aparat (polisi/TNI) untuk memaksa warga menerima Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, memicu konflik agraria, perusakan fasilitas warga, dan penetapan tersangka terhadap aktivis/warga sebagai kedok untuk mengusir, menunjukkan pola menciptakan iklim ketakutan dan memecah belah komunitas masyarakat adat agar tidak melawan, dengan pendekatan Kriminalisasi untuk melumpuhkan perlawanan dengan menjadikan kegiatan adat dan perlindungan wilayah sebagai tindak pidana yang seringkali menyasar secara khusus pemimpin dan aktivis adat.

Penulis menganalisis, bahwa Pola hubungan di atas juga memperlihatkan kedudukan hukum hanya untuk memperkuat tirani "Pembangunan" (Ideological Rule), yang dapat dilihat, bagaimana Hukum Indonesia belum secara utuh mengakui masyarakat adat sebagai subjek berdaulat. 

Bagaimana misalnya konsep "tanah negara" atas wilayah adat yang belum diakui, didukung oleh aturan seperti UU Cipta Kerja yang memberi negara (atas nama investasi) kendali mutlak, sementara pada sisi lainnya, RUU Masyarakat Adat yang mandek adalah bukti bahwa kerangka hukum saat ini masih didominasi oleh ideologi "pembangunan ekonomi" yang menciptakan "kasta" hukum baru, dimana investor dan proyek strategis mendapat perlindungan hukum (fast track perizinan), sementara masyarakat adat terjebak dalam kekosongan dan kerentanan hukum, yang pada akhirnya menempatkan masyrakat adat dan wilayahnya menjadi sekadar sumber daya (komoditas) yang dapat diekstraksi untuk industri ekstraktif dan proyek PSN. 

Selain itu tentu saja Masyarakat adat kehilangan bukan hanya tanah, tetapi ruang sosial, budaya, dan spiritual yang membentuk identitas Masyarakat Adat.

Situasi tersebut dapat di pahami sebagai hasil ekstrapolasi logis dari kecenderungan kebijakan yang mengutamakan investasi ekstraktif selama beberapa dekade, yang menunjukkan ketidakadilan yang dialami masyarakat adat bukanlah kegagalan sistem hukum, melainkan hasil dari sistem hukum yang berfungsi sebagaimana dirancang yaitu untuk mengontrol, menundukkan, dan mengekstrak demi kekuasaan dan modal, sebuah hubungan yang memperlihatkan bahwa hukum tidak gagal, tetapi berfungsi sempurna sebagai alat kontrol dan ekstraksi bagi kekuasaan otoritarian yang bersekutu dengan modal dan kekerasan serta kriminalisasi adalah perangkat penegaknya. 

Tidak berlebihan jika Fenomena tersebut diatas, mengingatkan penulis pada novel distopia klasik, berjudul 1984 karya George Orwell yang menggambarkan masa depan kelam di bawah rezim totaliter di negara Oceania, di mana pengawasan massal melalui alat bernama Telescreen dan pemimpin misterius "Big Brother" melalui konsep budaya seperti "Big Brother is Watching You" yang melambangkan pengawasan ekstrem.

Menerka situasi indonesia dan kemelut yang di hadapi masyarakat adat, tentu tidaklah berlebihan jika menjadikan Novel 1984 karya George Orwell ini sebagai peringatan tentang bahaya kekuasaan yang tidak terkendali. Terutama pada kecenderungan otoriter, di mana instrumen negara digunakan untuk membungkam dan merampas wilayah adat

Oleh karena itu, perjuangan masyarakat adat adalah upaya mencegah ekstrapolatif menjadi kenyataan permanen. Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah penting untuk menginterupsi kecenderungan tersebut dan mulai membangun kerangka hukum yang justru memanusiakan, mengakui, dan melindungi.

Oleh karena itu, perjuangan masyarakat adat adalah upaya mendobrak situasi suram tersebut, bukan sekadar memperbaiki kesalahan sistem, tetapi mengubah sistem hukum itu sendiri.

Di tahun 2026, pilihan ada pada kita semua, membiarkan arah kebijakan terus membiarkan masyarakat adat menjadi korban kemajuan yang timpang atau memajukan keberanian politik untuk mendorong pengakuan kedaulatan hukum dan keadilan sosial sejati bagi Masyrakat Adat, yang merupakan pihak yang paling lama menjaga ibu pertiwi, semoga!

Tags :
Kategori :

Terkait