Izin bar diberikan kepada usaha yang fokus pada penyajian minuman, baik beralkohol maupun non-alkohol, dengan hiburan yang bersifat terbatas.
- Dalam izin bar, yang diatur antara lain:
- Kegiatan utama: penyajian minuman dan makanan ringan
- Hiburan: musik latar atau live music skala kecil
- Jam operasional: dibatasi sesuai ketentuan daerah
- Tidak diperbolehkan: lantai dansa, DJ performance, atau keramaian massal
- Lokasi usaha: wajib sesuai peruntukan tata ruang
Catatan: Bar bukan tempat pesta atau dansa, sehingga jika aktivitas melebihi izin, maka dapat dikategorikan pelanggaran.
2. Izin Diskotik
Diskotik adalah usaha hiburan yang menyediakan musik dan lantai dansa
Pengaturan dalam izin diskotik meliputi:
- Kegiatan utama: hiburan musik dengan DJ dan fasilitas dansa
- Sound system dan pencahayaan: skala besar
- Jam operasional: lebih ketat dan biasanya dibatasi hingga jam tertentu
- Lokasi: harus berada di zona yang diperuntukkan bagi hiburan malam
Catatan: Diskotik tidak boleh beroperasi di kawasan yang tidak sesuai tata ruang, meski telah memiliki izin usaha lainnya.
3. Izin Klub Malam
Klub malam merupakan bentuk usaha hiburan yang lebih kompleks, karena menggabungkan unsur bar, diskotik, dan pertunjukan hiburan lainnya.
Dalam izin klub malam diatur:
- Jenis hiburan: musik, DJ, live performance, dan acara khusus
- Penyajian minuman beralkohol
- Jam operasional: paling ketat dibanding bar dan diskotik
- Kesesuaian tata ruang dan lingkungan
Catatan: Karena skalanya besar, klub malam menjadi jenis usaha THM yang paling banyak persyaratan dan pengawasannya.