Oleh: Mashud Azikin
(Pemerhati Lingkungan / Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar)
DISWAY, SULSEL - Kebijakan publik yang visioner selalu bekerja pada dua arah sekaligus: menyelesaikan masalah hari ini dan menyiapkan masa depan. Program iuran sampah gratis bagi masyarakat miskin ekstrem dan berpenghasilan rendah di Kota Makassar patut dibaca dalam bingkai itu. Ia bukan hanya kebijakan pengurang beban, tetapi juga fondasi penting menuju cita-cita yang lebih besar: Makassar Bebas Sampah 2029.
Sejak Juli 2025, sebanyak 49.209 kepala keluarga di 14 kecamatan—rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA—dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sampah. Di permukaan, kebijakan ini tampak sederhana. Namun di baliknya tersimpan potensi transformasi tata kelola kebersihan kota berbasis warga, yang selama ini menjadi mata rantai terlemah dalam sistem persampahan perkotaan.
Selama bertahun-tahun, kebersihan kota diperlakukan sebagai urusan hilir: angkut, buang, dan timbun. Padahal, sumber utama sampah justru berada di rumah tangga. Program iuran gratis ini membuka ruang koreksi mendasar. Ketika negara mengambil alih beban biaya bagi warga paling rentan, negara sekaligus memiliki legitimasi moral dan politik untuk meminta partisipasi aktif mereka dalam pengurangan sampah di sumber.
Di sinilah prospek besarnya terletak. Warga penerima fasilitas iuran gratis tidak sekadar dibebaskan, tetapi diarahkan—bahkan seharusnya diwajibkan—untuk memilah sampah, menjadi nasabah bank sampah, dan terlibat dalam praktik ekonomi sirkular. Dengan kata lain, kebijakan sosial ini diubah menjadi instrumen perubahan perilaku ekologis.
Jika dijalankan konsisten, program ini berpotensi melahirkan basis kebersihan kota yang kuat dari bawah. Rumah tangga miskin ekstrem tidak lagi diposisikan sebagai beban sistem, melainkan sebagai aktor perubahan. Sampah organik diolah di tingkat rumah tangga dan komunitas, sementara sampah anorganik masuk ke rantai daur ulang. Volume sampah yang harus diangkut ke TPA pun berkurang signifikan.
Bagi Kota Makassar, ini adalah prasyarat menuju target bebas sampah. Kota tidak mungkin bersih hanya dengan menambah armada atau memperluas TPA. Jalan satu-satunya adalah menekan produksi sampah sejak dari dapur warga. Program iuran gratis—dengan basis verifikasi stiker dan barcode serta landasan Perda dan Perwali—memberi kerangka yang rapi untuk membangun sistem tersebut secara bertahap dan terukur.
Lebih jauh, kebijakan ini mengandung dimensi keadilan ekologis yang sering luput dari perdebatan publik. Lingkungan bersih bukan hak eksklusif mereka yang mampu membayar. Ia adalah hak seluruh warga kota. Namun hak itu datang bersama kewajiban. Warga yang mampu berkontribusi secara finansial tetap membayar iuran, sementara warga miskin ekstrem berkontribusi melalui perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.
Dalam perspektif 2029, kebijakan ini dapat menjadi fondasi lahirnya kebersihan berbasis warga (community-based sanitation). Ketika ribuan rumah tangga terbiasa memilah, menyetor, dan mengolah sampahnya sendiri, maka kebersihan kota tidak lagi bergantung sepenuhnya pada negara. Negara beralih peran: dari pengangkut sampah menjadi pengelola sistem dan penggerak kolaborasi.
Tantangannya tentu pada konsistensi implementasi dan pendampingan. Tanpa edukasi, fasilitas, dan insentif yang memadai, kebijakan ini berisiko berhenti sebagai program administratif. Namun jika dijalankan dengan serius, ia dapat menjadi tonggak perubahan cara pandang warga terhadap sampah: dari beban menjadi sumber daya.
Pada akhirnya, Makassar Bebas Sampah 2029 bukan sekadar target teknokratis. Ia adalah proyek peradaban kota. Program iuran sampah gratis memberi pesan kuat bahwa perubahan besar sering kali dimulai dari kebijakan yang tampak kecil, tetapi berpihak, terarah, dan berbasis warga.
Beban boleh berkurang. Tanggung jawab harus bertambah. Dari sanalah kota yang bersih, adil, dan berkelanjutan bisa benar-benar dibangun—bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh warga Makassar.
Profil Penulis
Mashud Azikin adalah pegiat lingkungan dan penulis opini kebijakan publik berbasis komunitas di Kota Makassar. Pendiri Komunitas Manggala Tanpa Sekat, aktif mendorong pengelolaan sampah dari sumber melalui pendekatan keadilan sosial dan ekonomi sirkular.