Peradilan Adat Pandji sebagai Ujian Pluralisme Hukum

Rabu 18-02-2026,17:36 WIB
Oleh:

Oleh: Moh. Maulana.

(Penulis adalah Anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum UNHAS)

Peristiwa Februari 2026 di Tana Toraja bukan sekadar episode klarifikasi seorang komika terhadap materi lawaknya. Kehadiran Pandji Pragiwaksono di Tongkonan Layuk Kaero untuk menjalani peradilan adat atas ucapannya tentang Rambu Solo’ sesungguhnya membuka ruang diskursus yang jauh lebih besar tentang bagaimana negara menempatkan hukum adat dalam arsitektur hukum nasional.

Di hadapan pemangku adat, perwakilan dari 32 wilayah adat Toraya peradilan adat tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang sama sekali berbeda dari ruang sidang negara. Tidak ada jaksa, tidak ada pembuktian formil sebagaimana KUHAP, dan tentu saja tidak ada ancaman pidana penjara. Namun keputusan tetap lahir. Sanksi peradilan adat yang mengorbankan beberapa ekor hewan dijatuhkan, diterima, dan dilaksanakan. Relasi sosial yang sempat terganggu dinyatakan pulih.

Di titik inilah peristiwa itu menjadi penting. Ia memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam wujud teks undang-undang, melainkan juga hidup dalam praktik sosial yang berakar panjang sebelum Republik Indonesia ini berdiri. Peradilan adat tersebut membuktikan bahwa legitimasi tidak selalu bersumber dari negara tetapi bisa lahir dari konsensus komunitas dan dari keyakinan kolektif atas nilai yang dijaga bersama secara turun temurun dan dari lintas generasi.

Dalam kerangka teoritis, peristiwa ini memperlihatkan apa yang kerap disebut sebagai pluralisme hukum yang mendalam, yang menunjukkan suatu eksistensi hukum jamak dan dapat bekerja secara simultan dalam satu ruang sosial. Hukum negara bukan satu-satunya produsen norma. Di Toraja, sebagaimana di banyak wilayah adat lainnya, hukum tumbuh dari tradisi, diwariskan lintas generasi, dan dipraktikkan secara konsisten sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.

Namun pertanyaannya kemudian bergeser. Bagaimana negara merespons? Apakah putusan peradilan adat hanya dianggap sebagai peristiwa budaya yang patut dihormati secara simbolik, ataukah ia memiliki konsekuensi yuridis dalam sistem hukum nasional?

Jika negara memilih diam, maka yang terjadi adalah toleransi tanpa pengakuan. Peradilan adat dihormati dalam wacana, tetapi diabaikan dalam struktur. Sikap semacam ini justru mempertahankan model pluralisme yang lemah dengan kata lain, hukum adat eksis sepanjang tidak mengganggu dominasi hukum negara.

Padahal, konstitusi telah membuka pintu pengakuan yang jauh lebih progresif. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya. Pengaturan terbaru dalam KUHP 2023 bahkan mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara normatif, ruang untuk menjadikan penyelesaian adat sebagai bagian dari kebijakan keadilan restoratif sesungguhnya telah tersedia.

Dalam konteks perkara Pandji, negara memiliki peluang konkret untuk menerjemahkan prinsip tersebut. Misalnya, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan bahwa sanksi adat yang telah dijalankan menjadi dasar penghentian proses hukum formal dengan pendekatan restorative justice. Langkah ini bukan berarti negara menyerahkan kedaulatan hukumnya, melainkan membangun koherensi antar sistem normatif yang sama-sama sah di mata masyarakat.

Pengakuan seperti itu penting, bukan hanya demi satu kasus. Ia akan menjadi preseden bahwa hukum adat tidak diposisikan sebagai “ornamen kebudayaan”, melainkan sebagai sistem normatif yang memiliki daya kerja nyata. Relasi antara hukum negara dan hukum adat pun bergeser dari subordinasi menuju kemitraan.

Lebih jauh lagi, penguatan pluralisme hukum tidak cukup berhenti pada kebijakan teknis aparat penegak hukum. Ia memerlukan desain kelembagaan yang memberi ruang bagi peradilan adat untuk tetap bekerja sebagai dirinya sendiri, tanpa harus dilebur menjadi bagian administratif dari peradilan negara, sebab Pengakuan tidak identik dengan penyeragaman.

Pada saat yang sama, pembaruan paradigma di dunia pendidikan hukum juga menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, tradisi positivisme yang dominan sering kali membatasi pemahaman mahasiswa hukum bahwa hukum identik dengan undang-undang. Akibatnya, sistem normatif di luar negara dipandang sekadar residu sejarah. Padahal kenyataannya, di banyak komunitas, hukum adat justru menjadi mekanisme utama menjaga keseimbangan sosial.

Sidang adat Pandji Pragiwaksono memberikan gambaran konkret tentang bagaimana keadilan dipahami dalam logika Masyarakat Adat Toraya. Keadilan tidak diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari pulihnya harmoni antara Tallu Lolona (lolo tau, lolo patuan dan lolo tananan). Sanksi bukanlah pembalasan, tetapi simbol pemulihan. Pemulihan tiga pucuk kehidupan Masyarakat Adat Toraya antara manusia, hewan dan tumbuhan. Orientasinya restoratif, bukan represif. Inilah dimensi etis yang sering kali hilang dalam perdebatan hukum formal.

Indonesia sejak awal berdiri di atas fondasi kemajemukan. Jika demikian, maka pluralisme hukum bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari karakter bangsa. Tantangannya bukan memilih antara hukum negara atau hukum adat, tetapi menjahit keduanya dalam relasi yang saling menguatkan.

Tags :
Kategori :

Terkait