DISWAY, SULSEL — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang lantai 4, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun aspirasi publik dan penguatan akademik terhadap proses revisi Undang-Undang HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan sosial, teknologi, demokrasi, dan isu HAM kontemporer. Dalam sambutannya, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag. menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses uji publik revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, keterlibatan akademisi memiliki arti strategis dalam memberikan penguatan argumentasi sosiologis, filosofis, dan ideologis terhadap pembentukan regulasi yang berkualitas. “Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang HAM merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Selain sebagai forum uji publik, kegiatan tersebut dinilai menjadi ruang dialog akademik dan media pembelajaran bagi generasi muda serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu HAM. Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis. “Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkapnya. Menurut Mugiyanto, tantangan utama bangsa Indonesia saat ini adalah memastikan ruang demokrasi sipil tetap terjaga dan dapat diterima secara konstruktif baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lahir pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paradigma penghormatan HAM saat ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara semata, melainkan juga melekat pada sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. “Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri HAM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM. Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan berbagai kalangan lainnya guna meningkatkan kualitas regulasi. Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Komnas Perempuan sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem perlindungan HAM nasional. Seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dalam forum uji publik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HAM. Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan.Uji Publik RUU HAM Dorong Regulasi yang Inklusif dan Adaptif
Jumat 22-05-2026,15:45 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Jumat 22-05-2026,15:45 WIB
Uji Publik RUU HAM Dorong Regulasi yang Inklusif dan Adaptif
Selasa 02-12-2025,13:10 WIB
Dispar Makassar jadi Narasumber pada Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,19:53 WIB
Dipimpin Syaharuddin Alrif, NasDem Sulsel Siapkan Markas Baru Berlantai Empat di Pettarani
Jumat 22-05-2026,19:15 WIB
Dikemas Kekeluargaan, Ketua DPC AAI ON Makassar Metsie T. Kandou Rayakan Ultah Bersama Anggota
Sabtu 23-05-2026,12:28 WIB
Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Gowa Kawal Data Penerima Bantuan Pangan
Sabtu 23-05-2026,08:27 WIB
Ketua DPC AAI ON dan Ketua Peradi SAI Makassar Hadiri Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Sekaligus Teken PKS
Jumat 22-05-2026,23:07 WIB
BNI Dukung Penguatan Tata Kelola Pemulihan Aset Lewat BPA Fair 2026
Terkini
Sabtu 23-05-2026,12:28 WIB
Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Gowa Kawal Data Penerima Bantuan Pangan
Sabtu 23-05-2026,08:27 WIB
Ketua DPC AAI ON dan Ketua Peradi SAI Makassar Hadiri Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Sekaligus Teken PKS
Jumat 22-05-2026,23:07 WIB
BNI Dukung Penguatan Tata Kelola Pemulihan Aset Lewat BPA Fair 2026
Jumat 22-05-2026,19:53 WIB
Dipimpin Syaharuddin Alrif, NasDem Sulsel Siapkan Markas Baru Berlantai Empat di Pettarani
Jumat 22-05-2026,19:15 WIB