Saatnya Makassar Beralih dari Membuang ke Mengelola Sampah

Rabu 29-07-2026,11:09 WIB
Oleh: Fuad

Oleh: Ras Md,

(Pengamat Kebijakan Publik)

 

DISWAY, SULSEL - Tidak semua kebijakan yang baik langsung diterima masyarakat. Sebagian justru menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya. Namun, ketika sebuah keputusan diambil untuk mencegah krisis yang lebih besar, keberanian mengambil langkah yang tidak populer sering kali menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari. Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik  open dumping  dan mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya merupakan salah satu contoh nyata.

 

Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota Makassar mengenai penghentian  open dumping  bukanlah bentuk ketidakberpihakan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan kehidupan warga Kota Makassar.

 

Wajar apabila pada tahap awal kebijakan ini memunculkan keberatan. Mulai 1 Agustus, masyarakat diminta membiasakan diri memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Bagi sebagian orang, kebiasaan baru tersebut dianggap merepotkan. Sampah organik, terutama limbah dapur, dinilai membutuhkan penanganan khusus dan dikhawatirkan menimbulkan bau apabila tidak dikelola dengan baik.

 

Namun, di balik berbagai keluhan tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: mengapa kebijakan ini harus diterapkan sekarang?

 

Jawabannya terletak pada kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang. TPA tersebut telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem  open dumping , yakni metode pembuangan sampah yang tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Pada saat yang sama, kapasitas TPA juga terus mengalami tekanan akibat bertahun-tahun menerima timbunan sampah tanpa pengurangan yang berarti sejak dari sumbernya.

 

Setiap hari sekitar 1.000 ton sampah masuk ke TPA Tamangapa Antang. Dari jumlah tersebut, sekitar 54,46 persen merupakan sampah organik yang sebagian besar berasal dari rumah tangga. Artinya, dalam satu bulan sekitar 30.000 ton sampah harus ditangani. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan sinyal bahwa Makassar sedang menghadapi ancaman serius apabila pola pengelolaan sampah tidak segera diubah.

 

Karena itu, pemilahan sampah dari sumbernya tidak boleh dipahami sebagai kewajiban administratif semata. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi beban TPA, memperpanjang usia layanan fasilitas pengelolaan sampah, meningkatkan efektivitas daur ulang, serta menekan pencemaran lingkungan.

 

Yang lebih penting lagi adalah perubahan perilaku masyarakat. Persoalan sampah tidak akan pernah selesai hanya dengan membangun infrastruktur atau menambah armada pengangkut. Keberhasilan pengelolaan sampah bergantung pada kesediaan masyarakat mengubah kebiasaan, dari sekadar membuang menjadi mengelola.

 

Dalam konteks ini, pemikiran filsuf Jerman Hans Jonas menjadi relevan. Melalui prinsip tanggung jawab ( The Imperative of Responsibility ), ia mengingatkan bahwa setiap tindakan manusia harus mempertimbangkan dampaknya terhadap generasi yang akan datang. Tanggung jawab moral tidak berhenti pada kepentingan hari ini, tetapi juga mencakup hak anak cucu untuk menikmati lingkungan yang layak.

 

Dengan perspektif tersebut, mendukung kebijakan pemilahan sampah sejatinya bukan semata-mata mendukung pemerintah, melainkan mendukung masa depan Kota Makassar. Apabila persoalannya adalah waktu, mungkin kita hanya perlu menata kembali prioritas. Waktu yang dihabiskan untuk menggunakan telepon genggam setiap hari sering kali jauh lebih lama dibandingkan waktu yang diperlukan untuk memilah sampah di rumah.

 

Melalui kebijakan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil keputusan yang tegas sekaligus berisiko secara politik. Kebijakan tersebut mungkin tidak langsung memperoleh simpati semua kalangan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa banyak kebijakan yang kemudian terbukti bermanfaat justru pada awalnya menuai penolakan.

 

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh warga. Ketika lingkungan terpelihara, manfaatnya dirasakan bersama, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat hari ini dan generasi yang akan datang.

 

Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Memilah sampah di rumah mungkin tampak sederhana, tetapi dari kebiasaan itulah masa depan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat diwujudkan. (*)

Kategori :