Ia menegaskan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Karena itu, penguatan kapasitas tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparatur pemerintah di seluruh tingkatan.
Menurut Mugiyanto, penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan Pemerintah Kota Makassar. Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan sepanjang 2026 dan akan memperluas cakupan program secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan dua kelurahan tersebut sebagai wilayah percontohan Sadar HAM. Ia berharap program itu dapat direplikasi ke seluruh 153 kelurahan di Kota Makassar.
“Harapan kami, ini menjadi modal untuk diduplikasi ke kelurahan-kelurahan lain. Persoalan HAM merupakan persoalan mendasar yang harus kita selesaikan bersama,” kata Munafri.
Munafri menilai penguatan HAM harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, tidak hanya menjadi isu di ruang publik atau forum formal. Menurutnya, literasi HAM perlu menjangkau lingkungan permukiman hingga lorong-lorong kota.
Ia mengatakan Makassar sebagai kota dengan sekitar 1,4 juta penduduk, 15 kecamatan, dan 153 kelurahan memiliki dinamika sosial yang tinggi karena menjadi pintu gerbang kawasan Indonesia Timur. Kondisi tersebut membuat penguatan nilai-nilai HAM, toleransi, dan pelayanan publik yang inklusif menjadi kebutuhan penting.
Munafri juga menilai keberadaan Penggerak HAM akan membantu pemerintah memetakan berbagai persoalan warga sehingga penanganan terhadap pemenuhan hak-hak dasar dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Implementasinya harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” ujarnya.