Ia mengimbau pedagang menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berukuran kecil di tempat usaha masing-masing. Pedagang juga diminta memeriksa sambungan listrik dan segera mengganti kabel yang sudah usang atau berpotensi membahayakan.
Selain itu, pedagang diminta memastikan seluruh kondisi kios atau tempat usaha aman sebelum meninggalkan lokasi.
Kompor, peralatan listrik, colokan, dan perangkat lainnya harus dipastikan dalam kondisi aman serta tidak menyala saat tempat usaha ditinggalkan.
Pedagang juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan tanda-tanda yang berpotensi memicu kebakaran.
“Langkah pencegahan harus menjadi perhatian bersama karena mencegah jauh lebih efektif dibandingkan menangani api setelah membesar,” kata Ibardarmadi.
Ia menegaskan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang menjadi bagian dari pelayanan publik yang perlu terus diperkuat.