<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Bank Indonesia (BI) Sulsel siap melayani penggantian uang rusak akibat terbakar. Namun dengan beberapa persyaratan. Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana memaparkan, sebagaimana ketentuan yang diberlakukan, ada beberapa syarat penukaran dan penggantian uang rupiah rusak terdampak musibah kebakaran. "Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran, melebihi dua per tiga fisik uang Rupiah yang utuh, dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya," paparnya baru-baru ini. "Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Atau uang rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama," imbuh Causa. Baru saja, BI Sulsel melayani penggantian uang milik warga warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Naas, uang yang rusak yang terdampak musibah kebakaran itu rupanya akan digunakan untuk mahar atau masyarakat umum di Sulsel kerap menyebut dengan uang panaik. Mengacu pada ketentuan serta berdasarkan hasil telaah, kata Causa, uang Rupiah rusak yang dibawa warga Gowa tersebut total berjumlah Rp27.350.000. "BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000," tuturnya. Sementara sisanya senilai Rp1.750.000, Causa bilang tidak dapat diberikan penggantian, karena tidak memenuhi syarat. "Sisanya terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100 ribu, dan lima lembar potongan uang kertas pecahan Rp50 ribu," tuturnya. Causa lantas mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat. "Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun," jelasnya. ** Penulis: Rivansky Pangau
BI Layani Penggantian Uang Terbakar, Ini Syaratnya
Senin 19-09-2022,18:30 WIB
Editor : admin
Kategori :