<strong>diswaysulsel.com, SOPPENG</strong> -- Tidak ada lagi surat bukti pelanggaran (tilang) manual. Polisi, terlebih yang bertugas di satuan lalu lintas (Sat Lantas) kini wajib menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Instruksi larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Ditandatangani oleh oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Menindaki intruksi penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Soppeng akan mendahulukan teguran kepada para pelanggar. "Untuk saat ini kami hanya akan melakukan teguran kepada para pelanggar. Untuk Tilang manual sudah tidak boleh, hal ini sesuai instruksi Kapolri," jelas Kapolres Soppeng, AKBP Adjie Setiadji, Rabu (26/10/2022). Hanya saja, penindakan ETLE untuk wilayah Hukum Polres Soppeng hal ini belum bisa diterapkan, dikarenakan belum ada fasilitas penunjang ETLE. "Untuk ETLE kita belum bisa terapkan untuk saat ini, jadi kami fokus pada teguran saja kecuali untuk pelanggaran Melawan arus dan kecelakaan lalu lintas" jelas Adjie. Namun pihaknya akan mengoordinasikan hal tersebut kepada seluruh pihak yang berkaitan, agar ETLE bisa diterapkan di Soppeng. (*) Penulis: Muh Ikhlas
Fasilitas Polres Soppeng Belum Mendukung Penerapan ETLE
Rabu 26-10-2022,17:00 WIB
Editor : admin
Kategori :