Soal Dugaan Tipikor Proyek Stadion, Kejari Soppeng Tunggu Laporan

Kamis 17-11-2022,16:20 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<strong>diswaysulsel.com, SOPPENG</strong> -- Aroma dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terendus di proyek pembangunan pagar Stadion H Andi Wana Soppeng mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasi Intel Kejari Soppeng, Muh Musdar menuturkan, hingga kini belum ada satu pihak pun yang memberikan laporan terkait dinding ataupun pagar Stadion H Andi Wana yang telah mengalami keretakan. "Jika memang ada temuan, laporkan dulu. Kalau sudah ada laporan baru kami periksa" jelas saat diwawancara melalui telepon, Kamis (17 November 2022). Pernyataan itu juga sebagai tanggapan kepada Anti Corupption Committee (ACC) yang sebelumnya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,3 milyar tersebut. "Nanti laporannya kami telaah sebelum turun untuk memeriksa" tutur Muh Musdar. Menanggapi balik, Wakil Ketua Bidang Eksternal ACC, Hamka menyatakan, pihak APH memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Sebab, masalahnya sudah menjadi perhatian publik. "APH tidak mesti menunggu laporan, yang punya kewenangan penyelidikan dan dibiayai oleh negara itu APH. Masalah Ini kan sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di publik, jadi ada kecurigaan publik, kok bangunannya mengalami keretakan, sementara menelan anggaran besar" jelas Hamka. Dirinya meminta agar APH, dalam hal ini Kejari Soppeng untuk merespon lebih cepat. Menurut Hamka, tipikor bukanlah delik aduan. "Kalau menunggu laporan dulu baru kemudian dilakukan pemeriksaan ya sama halnya kalau korupsi delik aduan. Padahal setahu kami Korupsi bukan delik aduan" tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Dinding pagar Stadion H Andi Wana Kabupaten Soppeng telah mengalami keretakan, padahal pagar tersebut baru saja dibangun atau mengalami renovasi pada tahun 2019 lalu. Sekadar diketahui, anggaran pembangunan stadion yang menggunakan nama bupati pertama di Soppeng itu menelan anggaran sebanyak Rp2,3 milyar. Pengerjaannya dilaksanakan CV Musro. Dengan masa pengerjaan selama 120 hari, terhitung 22 Agustus-19 Desember 2019. (*) Penulis: Muh Ikhlas

Tags :
Kategori :

Terkait