Oknum Kades di Bontonompo Gowa Dilaporkan ke Polda Sulsel, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Rabu 14-12-2022,10:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<strong>diswaysulselcom</strong> - Kepala Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo, Gowa, berinisial NA dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya NA dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan untuk berupaya memediasi warganya dalam kasus sengketa lahan. Sebelum dilaporkan ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum Ahli waris Muhammad Daming Tompo sudah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Katangka, namun tidak gubris terkait permintaan fasilitasi mediasi. Tak adanya etikad baik, sehingga Kepala Desa NA dilaporkan ke polisi, Selasa kemarin, (13/12) Sebab Ahli Waris Muh Daming Tompo selalu meminta kepada Kades NA agar memfasilitasi mediasi dalam rangka memperjelas duduk perkara obyek lahan yang bersengketa. Namun diduga kerap dibantah oleh NA dengan jawaban "sudah barang jadi". Sehingga hal itu membuat Ahli Waris Daming Tompo jenuh dan mencurigai adanya keterlibatan Kades NA dalam kasus ini. Informasi lain menyebutkan, bahwa Ahli Waris Daming Tompo pernah mencari tahu terkait alas hak lahan tersebut dengan adanya putusan Mahkamah Agung pihak bersengketa. Namun ia mendapatkan data bahwa objek yang dipersengketakan lokasinya dengan kohir 922 C1 dan diubah menjadi kohir 953 C1 objeknya berada diluar Desa Katangka. Ironisnya lahan Daming Tompo menjadi sasaran eksekusi oleh pihak yang bersengketa. Dasar itu, Kuasa Hukum ahli waris Daming Tompo, Andi Haerur Rijal S.H, M.H. melakukan pengaduan di SPKT Polda Sulsel. Sebab lahan kliennya dijadikan obyek sengketa, padahal tidak memiliki sangkut paut dengan Ahli Waris Daming Tompo. “Masalah ini harus cepat diselesaikan karena masalah ini tanah yang benar benar milik klien kami dipalsukan oleh oknum kepala desa. Dimana yang benar ialah kohir 922 C1 sedangkan diubah menjadi 953 C1, ” ujar Rijal seusai melakukan laporan. Menurut Rijal, pihaknya melakukan pengaduan lantaran adanya keresahan aparatur pemerintahan tidak memiliki etikad baik untuk memberi jalan keluar kepada warga. Sehingga diduga kuat adanya keterlibatan dalam kasus ini. “Kami melakukan pengaduan ini karena klien kami sudah sangat lama dan resah. Karena pada awalnya kami sudah mengatakan Kepada kepala Desa bahwa itu adalah tanah milik klien kami tapi kepala desa tidak menggubris sama sekali,” sambung Rijal. Maka dari itu, Rijal berharap dengan adanya aduan ke Polisi bisa membuat terang benderang persoalan yang dialami kliennya. “Harapan saya semoga adanya aduan dan laporan ini sampai satu minggu ke depan oknum kepala desa tersebut kooperatif. Karena apabila tidak kooperatif kami akan terus tempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata, ” tegasnya menandaskan. Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Katangka NA belum memberikan respon meski sudah dikonfirmasi sejumlah awak media.***

Tags :
Kategori :

Terkait