Penggugat Urung Gugat Bupati Soal Sengketa Tanah Sekolah

Jumat 13-01-2023,20:00 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

&nbsp; <strong>diswaysulsel.com</strong>, SINJAI - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sinjai bertindak mewakili Kepala Sekolah SD 95 Jatie selaku tergugat pertama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai selaku tergugat kedua, dan Bupati Sinjai selaku tergugat ketiga hadir dipersidangan dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Darmawati selaku penggugat. Adapun yang menjadi obyek sengketa yang yang dimohonkan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri Sinjai adalah sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Sekolah Dasar Negeri 95 Jatie yang diajukan pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2022/PN.Snj. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen yang dikomfirmasi hal tersebut mengatakan bahwa sebagaimana ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah menunjuk Hakim Mediator untuk melakukan upaya perdamaian para pihak. "Setelah dilakukan mediasi antara penggugat dengan Para tergugat beberapa kali namun upaya pedamaian tersebut tidak berhasil sehingga majelis hakim yang mengadili perkara melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan," ujarnya. Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan gugatan pada tanggal 29 November 2022, namun penggugat tidak hadir di persidangan. Dan pada tanggal 7 Desember 2022 penggugat mengajukan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Menurut Zulkarnaen, karena penggugat mengajukan pencabutan gugatan sebelum masuk dalam agenda pembacaan gugatan sehingga majelis hakim memutus perkara dengan mengabulkan pencabutan gugatan penggugat. Memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri sinjai untuk mencoret perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Snj dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830 ribu. "Jaksa pengacara negara (JPN) kejaksaan negeri sinjai dalam memberikan bantuan hukum litigasi selalu mengedepankan prinsip kerja yang obyektif, berkualitas, dan profesionalitas," ungkapnya. &nbsp; Penulis: Andi Irfan

Tags :
Kategori :

Terkait