Berstatus BMS maupun TMS, Calon Senator dari Dapil Sulsel Masih Berpeluang Maju

Senin 16-01-2023,15:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Bagi bakal calon anggota <a href="https://makassar.antaranews.com/berita/454794/bakal-calon-anggota-dpd-sulsel-bertambah-satu-menjadi-34-orang">DPD</a> (senator) <a href="https://diswaysulsel.com/jelang-pemilu-2024-taslim-tamang-mulai-road-show-wilayah-dapil-2-sulsel/">Dapil Sulsel</a> memiliki dukungan yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) masih boleh mengajukan perbaikan selama sepekan. Yakni mulai 16-22 Januari 2023. "Syarat minimal 3.000, kalau TMS 100 dukungan, dia harus tambah 100. Kalau BMS masih berpotensi lakukan perbaikan. Dan bisa memenuhi syarat. Inikan verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir di posko pengajuan perbaikan syarat dukungan di Hotel Mercure, Makassar, Senin, (16/1/2023). Menurut Faisal, ada beberapa hal yang mempengaruhi status TMS bagi para calon senator. Misalnya dukungan KTP memang tidak memenuhi syarat karena berstatus ASN atau TNI-Polri. "Kalau TMS, harus menggantinya. memang tidak bersyarat," tukasnya. Di tempat yang sama Anggota KPU Sulsel, Fatmawati Rahim enggan berkomentar lebih jauh terkait dukungan bakal calon berstatus TMS. Apakah ada indikasi pemalsuan NIK KTP dukungan atau tidak. Pasalnya kata dia, untuk mengetahui secara spesifik penyebab TMS dukungan bakal calon perlu lebih detail di akun Silon. Sehingga para calon berkesempatan untuk melakukan perbaikan pada rentan waktu yang telah diberikan. "Kalau TMS tidak kelihatan, harus lihat satu-satu. Kalau soal kategori TMS ini, kita harus merinci di dalam menu (situs Silon). Jadi direkap nanti kelihatan. Misalnya TMS karena alasan apa. Nanti perbaiki sesuai alasannya," terang Fatmawati. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait