Begini Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

Rabu 18-01-2023,17:00 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

<strong>DISWAYSULSEL.COM</strong> - Tugas dan wewnang PPS (Panitia pemungutan suara) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) menarik untuk kita ketahui. Pasalnya, masih banyak orang yang belum tahu Tugas dan wewnang PPS. Biasanya, PPS sendiri dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Lantas, apa saja Tugas dan wewnang PPS? Simak berikut ini yang telah kami lansir dari banyak sumber: Tugas PSS dalam Pemilu 2024 Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Mengacu pada peraturan ini, terdapat sejumlah tugas anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi: - Mengumumkan daftar pemilih sementara; - Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; - Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; - Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK); - Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK; - Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya; - Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; - Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; - Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan: - Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; - Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; - Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; - Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; - Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; - Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; - Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan - Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. Wewenang PPS dalam Pemilu Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni: - Membentuk KPPS; - Mengangkat Pantarlih; - Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap; - Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tags :
Kategori :

Terkait