<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Tim Gabungan melakukan penertiban pengembalian Lahan milik Aset Pemerintah Kota (Pemkot) tepat di jalan sambung Jawa Kota Makassar. Aset tersebut tercatat di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dalam penertiban ini Kadis Pertanahan Sri Susilawati didampingi Camat Mamajang Camat Mamajang Muhammad Ari Fadli, Kapolsek Mamajang Kompol Zulkarnain, dan Danramil Mamajang Kapten ARH H Jamaluddin serta Satpol PP Makassar, Rabu (1/3/2023). Sri Susilawati mengatakan, pengembalian fungsi lahan Fasum dan Fasos berdasarkan pencatatan yang ada di Pemkot Makassar bahwa lahan yang berada di jalan sambung Jawa statusnya itu jalan umum dan tercatat di Dinas PU.“Untuk kegiatan penertiban pengembalian fungsi lahan Fasum dan Fasos hari ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, Dishub, Satgas Kebersihan, Dinas Tata Ruang" “Nantinya para pedagang akan kami relokasi ke tempat yang sudah disiapkan di dalam pasar Famous sesuai dengan aturan, dan setelah pasca penertiban kita akan pasang papan bicara bahwa lahan ini milik pemerintah kota Makassar,” ungkap Kadis Pertanahan Sri Susilawati. Penerbitan ini, ada 19 bangunan yang menempati fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) akan di tertibkan. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan ke pedagang, untuk membongkar sendiri, agar meminimalisir kerusakan. "Alhamdulillah, dengan kesadaran masyarakat sebagian dari mereka mengangkat barangnya sendiri untuk mereka amankan," ucapnya Sri Susilawati. Dilain tempat, Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS mengatakan, pihaknya menurunkan personil yang terdiri dari Peleton, dan BKO Kecamatan agar yang dipimpin oleh Kabid dan Kasi agar mendampingi Dinas Pertanahan dan Camat Mamajang untuk menertibkan PK5 tersebut. Kegiatan penertiban ini di lakukan untuk pengembalian pada fungsinya semua itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kembali di lokasi kegiatan, Camat Mamajang Muhammad Ari Fadli menambahkan, bangunan yang berdiri di atas Fasum Fasos yang tercatat ada bangunan permanen dan sudah memiliki akte jual beli (AJB). Pihaknya akan mengkaji penerbitan alas hak tersebut. “Tidak bisa juga di pungkiri masih ada saudara-saudara kita yang menjual di lokasi Aset Pemkot Makassar ini sehingga dengan berbagai pertimbangan belum di lakukan penertiban," katanya. "Sesuai yang saya sampaikan tadi Krena mereka memiliki akte jual beli (AJB), dan saya yakini akte jual beli (AJB) itu bukan produk dari kecamatan.” pungkasnya.
Satpol PP Makassar Tertibkan Pedagang yang Tempati Fasum Fasos
Rabu 01-03-2023,07:05 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :