<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Bakal calon DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) masih berpotensi mengalami penambahan, meskipun KPU Sulsel telah menetapkan 18 calon memenuhi syarat dukungan perseorangan. Ini seiring adanya gugatan di Bawaslu Sulsel. Gugatan bakal calon DPD RI, Iqbal Parewangi dikabulkan oleh Bawaslu melalui sidang ajudikasi, pekan lalu. Isi putusan tersebut memuat tiga poin penting, yakni mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2x24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON. Serta melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan Tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Menanggapi ini, Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan, dalam sengketa proses ini pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan 3.000 KTP terhadap bakal calon yang melayangkan gugatan. Jika terpenuhi dilanjutkan verifikasi faktual. "Kalau tidak terpenuhi tetap TMS (tidak memenuhi syarat). Dari sisi prosedur masih bisa, tapi kalau hasil belum bisa saya pastikan," kata Asram ditemui di kantor KPU Sulsel, Rabu (3/5/2023). Senada Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri menyebutkan, sengketa proses ini tetap dilakukan seperti yang lalu. Sehingga bila persyaratan bakal calon DPD terpenuhi sebagaimana isi putusan sidang ajutifikasi Bawaslu Sulsel tersebut, peserta bisa saja bertambah. " Hasil verifikasi itu, akan dilakukan penarikan sampling dan dilakukan verfikasi faktual kembali. Kalau memenuhi itu bisa (calon bertambah) tergantung hasil faktual nanti," imbuhnya. Diketahui, dari 18 bakal calon DPD RI memenuhi syarat, baru Al Hidayat Syamsu yang melakukan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Sulsel. Nantinya sebelum masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) ,setiap bakal calon DPD RI akan kembali dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan minimal 3.000 KTP.
Bawaslu Kabulkan Gugatan Iqbal Parewangi, Balon DPD Potensi Bertambah
Kamis 04-05-2023,10:00 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,20:44 WIB
Menang Mutlak, Bahrul Ulum Terpilih Jadi Ketua ABDSI
Kamis 02-04-2026,20:43 WIB
Dari Pangan Bergizi Menuju Kecerdasan Bangsa: Momentum Besar Mengawal Masa Depan Indonesia
Kamis 02-04-2026,21:45 WIB
Pemkot Makassar "Pasang Badan" untuk Pertahankan PPPK
Jumat 03-04-2026,10:07 WIB
Om Ali Nahkodai POC South Celebes
Jumat 03-04-2026,09:02 WIB
Bupati Talenrang Tegaskan Semua Miskin Ekstrem Diintervensi
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:15 WIB
Edukasi Rider, Yamaha Bedah Regulasi Road Race dan Drag Battle di Sesi Skrining
Jumat 03-04-2026,18:56 WIB
Bupati Sidrap Dorong Ekonomi Kreatif di Tingkat Desa
Jumat 03-04-2026,18:53 WIB
Pemkab Sidrap Siapkan Akses Wi-Fi Gratis di Area Publik
Jumat 03-04-2026,17:09 WIB
Dari TPA ke Energi dan Destinasi: Strategi Makassar Keluar dari Darurat Sampah
Jumat 03-04-2026,12:48 WIB