<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Aset negara di Makassar yang berhasil diamankan. Nilainya, Rp6 miliar. Penertiban Barang Milik Negara (BMN) tersebut terlaksana berkat kerja sama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak pun mengapresiasi keberhasilan penyerahan aset negara berupa sebidang tanah yang dilakukan Jalan Nuri, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin, 15 Mei 2023 tersebut. "Khususnya Kejari Makassar yang telah berhasil mengamankan aset negara seluas 406 meter per segi dengan nilai Rp6.090.000.000," ungkap Liberti. Lanjut, Liberti menjelaskan, tanah tersebut telah berhasil dimediasi dalam kurun waktu dua bulan. Berdasarkan Berita Acara Mediasi pada Kamis, 9 Maret 2023 antara Kemenkumham Sulsel dengan pihak yang menguasai tanah tersebut. "Tentunya hal ini menjadi langkah kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kemenkumham yang ada di Sulsel," tutur Liberti. "Untuk itu, ke depan kami harapkan kerjasama dan sinergitas tetap terjaga," imbuhnya. Berkenaan itu, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, pihaknya menyerahkan tanah tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sertifikat hak pakai nomir 20008 dengan pemegang hak pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian milik Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulsel. "Setelah dua bulan dimediasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihak yang menguasai tanah ini telah ikhlas menyerahkan tanah tersebut ke Kanwil Kemenkunham Sulsel," ujar Andi Sundari. "Ini kinerja yang luar biasa dari kerja sama yang baik dan antusias Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengamankan aset negara," imbuhnya. (*/dam)
Aset Negara Senilai Rp 6 Miliar Diamankan, Penertiban BMN Terus Diupayakan
Rabu 17-05-2023,16:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :