<strong>DiswaySulsel, Gowa</strong> - Community Independen Pengawasan Pembangunan Nasional (Cipanas) kembali menyoroti kerusakan ruas provinsi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Kali ini, hal utama yang dipertanyakan adalah anggaran pemeliharaan rutin untuk jalan dan jembatan. Cipanas menduga, dana pemeliharaan rutin yang dianggarkan untuk perbaikan jalan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa disalahgunakan. "Di sini kami amati seakan tidak ada schedule pekerjaan yang matang. Titik-titik yang rusak diduga dikerja asal-asalan sehingga hasilnya tidak tahan lama. Ini kan pemborosan anggaran saja," ujar Direktur Cipanas, Rusdi Aditya, Senin, 22 Mei 2023. Ia kemudian mencontohkan, pekerjaan paving di Jalan Hertasning. Menurut dia, titik permukaan jalan yang mengalami kerusakan di Hertasning telah berulang kali diperbaiki. Akan tetapi tidak lama kemudian rusak kembali. "Itu dikarenakan metode pekerjaan kurang baik. Menyimpang dari spek sehingga baru beberapa hari dilakukan perbaikan rusak kembali," bebernya. Rusdi tahu persis permainan-permainan yang dilakukan. Kata dia, terlalu banyak pemborosan yang dilakukan, namun tidak punya azas manfaat. "Anggaran pemeliharaan rutin itu tidak sedikit. Nilainya miliran, tapi hasil pekerjaannya tidak maksimal," ketusnya. Rusdi pun mendesak Gubernur Sulsel melakukan evaluasi. "Seharusnya Gubernur Sulsel mengevaluasi mulai dari Kadis Bina Marga Kepala UPT Wilayah IV dan PPTK Pemeliharaan Jalan yang dianggap tidak becus dan gagal dalam melakukan perbaikan. Jangan sampai ada indikasi anggarannya sudah keluar namun pekerjaanya setengah hati dan masuk kantong pribadi," desaknya. PPTK Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi Pemprov Sulsel, Surya Kencana yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku, semua perbaikan jalan telah dikerjakan dengan maksimal. "Mekanisme pengadaan material pekerjaan juga semua melalui e-katalog," dalih Surya. (rus/fath)
Pemeliharaan Rutin Ruas Provinsi Disorot, Cipanas: Ini Pemborosan Anggaran
Selasa 23-05-2023,12:30 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :