<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR</strong> - Sanksi tegas menanti para ulama yang kedapatan berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Tak tanggung-tanggung, sanksi bisa berujung pada pemecatan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar Syekh AG KH Baharuddin menegaskan, bahwa ulama khususnya di Kota Makassar yang ketahuan terlibat dalam politik praktis, akan mendapatkan sanksi teguran hingga pemecatan dari MUI. "Pertama akan peringati, nanti kalau agak berat pelanggarannya bisa dipecat," tegasnya. Baharuddin memberi contoh, bahwa ulama dilarang terlibat menjadi juru kampanye atau masuk menjadi tim sukses, salah satu peserta Pemilu baik calon legislatif atau kepala daerah. Ulama boleh untuk mendatangi pejabat atau pemerintah, dalam hal memberikan nasihat dan masukan. Sebab Ulama, kata Baharuddin, ialah pelayan ummat. Sehingga tidak boleh menjadi masalah dan menimbulkan masalah. "Kalau ada masalah, ulama harus berusaha menyelesaikan masalah itu tanpa menimbulkan masalah lain," imbuhnya. Dengan terlibat dalam politik praktis, sambung Baharuddin, Ulama menjadi tidak menjalankan dirinya sebagai ulama, melainkan hanya memperkeruh situasi. Senada ditekankan Bendahara Umum MUI Kota Makassar HM Yunus. "Ndak boleh cawe-cawe, ndak boleh mencampuri mengenai masalah urusan urusan pilihan rakyat," tegasnya kepada Harian Disway Sulsel usai menghadiri Diskusi Publik yang diselenggarakan MUI Makassar, di Hotel Horison Ultima, Sabtu 3 Mei 2023. Ulama, kata Yunus, harus menghadirkan kesejukan dan netralitas khususnya di tahun politik. Jika ada caleg atau calon pemimpin yang datang meminta restu, siapapun itu dan dari partai manapun, harus ia perlakukan sama. "Jangankan antara masyarakat, antara kelompok, antara bersaudara saja bermusuhan karena perbedaan pilihan. Olehnya ulama harus datang memberikan semacam pengertian, bahwa namanya perbedaan pilihan merupakan rahmat bagi kita semuanya, jadi tidak ada persoalan kalau pilihan kita berbeda," terangnya. Anggota DPRD Makassar ini menambahkan, bahwa meskipun tidak boleh memperlihatkan keberpihakan dan harus menyamaratakan perlakuan terhadap siapapun tokoh politik, Ulama tetap memiliki hak secara konstitusional untuk memilih dan dipilih. "Ulama harus netral dalam arti yang nampak. Tetapi tentu memiliki hati nurani yang tidak bisa berbohong," jelas Politisi Partai Hanura ini. Terpisah, Pengamat Politik Nurmal Idrus menilai, perosalan tersebut menjadi ranah MUI sebagai pembina Islam termasuk di Makassar. Namun karena regulasi pemilu tak melarang ulama untuk berpihak, maka tentu tidak salah jika ada ulama yang menunjukkan keberpihakannya. "Jadi, semua dikembalikan pada individu ulama itu sendiri. Apakah menaati imbauan itu atau tidak," tukasnya sembari menambahkan, ulama berpolitik bukan sebuah hal baru di Indonesia. Namun Mantan Ketua KPU Makassar ini juga memberi catatan, agar para ulama bisa membatasi diri dalam melakukan aktivitas politik. "Dengan tidak menjadikan agama secara identitas politik, maka semua sah - sah saja," tandasnya. (*)
Ulama Dilarang Cawe-cawe, Sanksi Pemecatan Menanti
Senin 05-06-2023,13:30 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,18:53 WIB
Pemkab Sidrap Siapkan Akses Wi-Fi Gratis di Area Publik
Jumat 03-04-2026,21:06 WIB
Dari Pantai Bersih Menuju Karakter ASRI: Aksi Nyata KKN Bacukiki Barat
Jumat 03-04-2026,19:15 WIB
Edukasi Rider, Yamaha Bedah Regulasi Road Race dan Drag Battle di Sesi Skrining
Jumat 03-04-2026,18:56 WIB
Bupati Sidrap Dorong Ekonomi Kreatif di Tingkat Desa
Jumat 03-04-2026,21:13 WIB
Appi Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
Terkini
Sabtu 04-04-2026,16:12 WIB
Halal Bihalal dan Konsolidasi Pengurus, GAPEMBI Sulsel Perkuat Soliditas Organisasi
Sabtu 04-04-2026,15:07 WIB
Makassar dan Revolusi Sampah: Dari TPA ke Energi Listrik
Sabtu 04-04-2026,14:50 WIB
Disaksikan Menteri LH, Makassar-Gowa-Maros resmi Teken Kerja Sama Jalankan PSEL
Sabtu 04-04-2026,13:19 WIB
Muscab FKPPI, Bupati Talenrang : Gowa Butuh Energi Persatuan
Sabtu 04-04-2026,12:22 WIB