<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Dalam persidangan pertama Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6) pihak penuntut umum membacakan tuntutannya atas korupsi BTS 4G Kominfo. Dalam dakwaan primer, penuntut umum menuntut Johnny G Plate membacakan bahwa pada 2020 mantan Kominfo antara Januarai dan Februari 2021 meminta uang pada Anang Achmad Latif. Johnny G Plate minta setoran 500 juta rupiah per bulan, di mana JPU mengatakan hal ini telah berjalan 20 bulan. Permintaan ini kenudian terealisasikan pada Maret 2021 hingga Oktober 2022, di mana uang tersebut berasal dari perusahaan konsursium yang terlibat dalam proyek Korupsi BTS 4G Kominfo. Sedangkan Anang Achmad Latif merupakan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini juga telah menjadi tersangka korupsi Kominfo. Selain itu Jonny juga memerintahkan pada Anang Achmad Latif agar pekerjaan power sistem yang terdiri dari baterai dan solar panel dalam proyek BTS 4G Kominfo ini diberikan pada Muhammad Yusriski. Sedangkan Muhammad Yusriski merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima yang juga telah menjadi tersangka. Dalam persidangan tersebut juga terungkap jika pengerjaan proyek BTS 4G Kominfo mengalami keterlambatan serrta defisit yang mencapai rata-rata 40 persen di mana hal ini telah masuk dalam kategori kontrak kritis, namun Johnny G Plate tetap menyetujui langkah-langkah dari Anang Achmad Latif. Berikut tujuh tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infratruktur BTS 4G ini: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. 7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. 8. Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima Jhonny G Plate merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu. "JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023. Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran. (rez/aly)
Johnny G Plate Minta Setoran 500 Juta Rupiah Per Bulan, JPU: Berjalan 20 Bulan
Selasa 27-06-2023,13:56 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :