<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Menteri Koordinator Bidang politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahmud MD merespon gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap dirinya. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak ambil pusing dan siap untuk menerima gugatan yang didapatinya dari pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. “Yah soal gugatan Panji Gumilang itu soal kecil lah. Biar berjalan di pengadilan, ada Hakim yang menilai,” ujar Mahfud MD melalui melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7/2023). “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi tidak perlu persiapan, ketemu aja di pengadilan itu urusan sepele sederhana,” sambungnya. Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan bahwa dirinya tidak ingin membaca isi gugatan tersebut karena merupakan permasalahan yang ‘enteng’ untuk dihadapi. Oleh sebab itu, Mahfud MD percaya diri dan menantang Panji Gumilang untuk bertemu langsung di pengadilan. “Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Oleh sebab itu nanti kita ketemu di pengadilan aja,” kata Mahfud MD. “Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya, nanti aja kalau sudah kurang 10 menit, itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng aja,” lanjutnya. Dalam video yang berdurasi 50 detik itu, Mahfud MD juga sempat menaikkan suaranya dan mengangkat telunjuknya sembari memperingati Panji Gumilang. Dia menegaskan bahwa dirinya tetap akan bertindak tegas untuk terus menindaklajutkan pidana terhadap Panji Gumilang. "Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya. "Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023. Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun. "Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu.
Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD: Santai, Itu Urusan Sepele
Sabtu 22-07-2023,14:41 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,20:48 WIB
Sambut HUT ke-419 Makassar,Pemkot Bedah 451 Rumah Tidak Layak Huni
Selasa 03-11-2026,06:39 WIB
Masuk Tahap Verifikasi, Bupati DM Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Selasa 03-11-2026,14:05 WIB
DPMPTSP Catat Investasi Makassar Rp5 Triliun dari 12.343 Proyek Usaha
Selasa 03-11-2026,08:06 WIB
Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Selasa 03-11-2026,13:08 WIB
Rebutan Slot Sponsor, Manajemen Spektamagis Batasi Kerja Sama Demi Jaga Integritas Acara
Terkini
Selasa 03-11-2026,14:05 WIB
DPMPTSP Catat Investasi Makassar Rp5 Triliun dari 12.343 Proyek Usaha
Selasa 03-11-2026,13:39 WIB
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Selasa 03-11-2026,13:36 WIB
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
Selasa 03-11-2026,13:27 WIB
Akademisi Sebut LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
Selasa 03-11-2026,13:08 WIB