Bawaslu Atensi Mutasi ASN Jelang Pileg

Senin 31-07-2023,12:20 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Para pihak sebaiknya perlu mengantisipasi dini potensi Penjabat (Pj) Gubernur atau Wali Kota maupun Bupati melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi di Sulawesi Selatan sejumlah posisi Kepala Daerah akan diisi seorang Pj menjelang Pileg dan Pilpres 2024. Antaranya posisi Gubernur Sulsel hingga delapan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yakni Bone, Enrekang, Sidrap, Jeneponto, Parepare, Sinjai, Palopo dan Bantaeng. Saat ini daerah di isi Pj adalah Kabupaten Takalar. Antisipasi ini perlu dilakukan mengingat sudah memasuki tahun politik. Sehingga tidak menutup kemungkinan indikasi Pj ini merupakan titipan pihak tertentu. Maka potensi adanya mutasi ASN untuk kepentingan politik juga cukup berpeluang. Mengingat mutasi ASN di masa kepemimpinan Pj pernah terjadi di Sulawesi Selatan pada 2017 silam. Ketua Bawaslu Sulsel, Mardina Rusli menegaskan pihaknya telah mewanti - wanti potensi tersebut. Sehingga penekanan netralitas ASN terus digencarkan, terutama tidak melakukan mutasi yang memiliki efek kepentingan politik. "Pada dasarnya kita berharap agar tidak ada mutasi ASN di masa (Pj) nantinya. Apalagi mau diarahkan untuk hal tertentu. Kita mau ASN tetap netral di pemilu dan pilkada 2024," harap mantan Wartawan ini. Sesuai regulasi, disebutkan Mardiana, mutasi ASN tidak boleh dilakukan enam bulan sebelum momentum politik berlangsung. "Aturannya itu tidak bisa melakukan mutasi enam bulan jelang pemilu. Kan waktunya Februari tahun depan, jadi mulai Agustus 2023 itu sudah tidak dibolehkan," lanjut dia. Terpisah, Anggota KPU Sulsel Upi Hastati berharap, ASN mampu menjaga netralitas pada momentum politik. Tidak secara terbuka mendukung pihak tertentu. "Kalau KPU sudah pasti menjalankan aturan PKPU. Kalau ASN tidak boleh terlibat politik praktis, karena ada UU ASN. Kita mau Pemilu damai jujur dan adil tidak boleh diarahkan ke politik praktis, tegak lurus pada aturan ASN. Itu saja," imbuhnya.(BAR)

Tags :
Kategori :

Terkait