<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar mengawal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik. Spanduk ini dipasang untuk mengingatkan para wajib pajak untuk membayar tagihan pajak yang tertunda. Pendampingan tersebut atas instruksi Plt. Kasatpol PP Makassar Ikhsan, sesuai Surat Perintah bantuan pengamanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Untuk diketahui bersama, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 WITA pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, Nomor 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Provinsi Sulsel, Kamis (10/08/2023) Ikhsan, mengatakan, pihaknya Satpol PP mendampingi Bapenda Makassar untuk melakukan pemasangan spanduk wajib pajak."Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik," ucap Ikhsan. "Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)." Dalam hal tersebut, tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel, tutup Ikhsan Kasatpol PP Makassar.
Satpol PP Kawal Penagihan PBB
Kamis 10-08-2023,23:00 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :