<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (16/8/2023). Pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 45 perkara tindak kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrahct) yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sinjai. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.S.H.,M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Maksud dan tujuannya adalah untuk menghindari penumpukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Juga merupakan pelaksanaan tugas sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya, Rabu (16/8/2023). Zulkarnaen berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai komitmen bersama untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang ditengah masyarakat dan menciptakan situasi yang aman, tentram dan kondusif, khususnya di kabupaten Sinjai. Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Sinjai, Alim Bahri, S.H, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana yang telah Inkrahct. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Alim menyebutkan yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 26,67 gram, psikotropika obat-obatan daftar G jenis Tramadhol (THD) berjumlah 200 butir, senjata tajam jenis parang dan badik, pakaian dan barang lainya. "Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkapnya. Turut hadir pada giat pemusnahan BB, yang mewakili Kapolres Sinjai, AKP Fredy Nalle, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, Pasi Intel, Muhtar, perwakilan Rutan dan Dinas Kesehatan. (Andi Irfan)
Keputusan Inkrahct, Kejari Sinjai Musnahkan Narkoba hingga Sajam
Rabu 16-08-2023,12:55 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :