Mantan Dirjen Kementerian ESDM Pesakitan di Rutan Kendari

Selasa 22-08-2023,21:56 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, KENDARI </strong>- Mantan pejabat tinggi Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan tiba di Kendari, pada Selasa (22/8/2023). Ridwan yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM ini, sebelumnya terseret kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Ridwan tampak tiba di Bandara Internasional Haluoleo Kendari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dengan kondisi tangan diborgol. Ridwan juga mendapat pengawalan ketat dari pihak Kejati Sultra. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Selain itu, Kejati Sultra juga membawa satu tersangka lainnya, Amel. Ia diduga melakukan percobaan menghalang-halangi proses pengusutan kasus oleh Kejati Sultra, terkait kasus korupsi pertambangan di PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. Amel diduga menawarkan bantuan penyelesaian kasus tersebut kepada istri tersangka, Andi Adriansyah, selaku mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dengan meminta uang sebesar Rp6 miliar. "Ada dua, yang mantan Dirjen ESDM itu dengan yang tersangka Amel," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler. Tak hanya Ridwan, Amel juga sontak dijebloskan ke jeruji besi sesaat setelah tiba di Kendari. "Satu dibawa ke Rutan dan yang perempuan dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Kendari," sambungnya. Adapun penahanan kedua tersangka tersebut, yakni untuk menjalani sisa masa penahanan mereka. "Kemarin kan penyidik telah menahan tersangka, di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari. Jadi nanti disini akan melanjutkan sisa tahanan yang 20 hari itu," pungkasnya. (ism/sky)

Tags :
Kategori :

Terkait