ASN Non Job Era ASS, Ancam Layangkan Gugatan ke PTUN

Selasa 03-10-2023,09:01 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Polemik ASN Non Job/Demosi era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) kembali berlanjut, jika sebelumnya mereka telah melakukan audiensi dengan Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel, kini mereka akan menyurati Pemprov Sulsel tepatnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. BKD Sulsel dianggap bertanggung jawab terhadap nasib para ASN Non Job/Demosi era Andi Sudirman Sulaiman tersebut. Salah satu ASN Non Job era ASS, Aruddini mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini akan mengirimkan surat dan mempertanyakan tindak lanjut dari BKD setelah sebelumnya telah mengajukan keberatan. Aruddini dan para ASN Non Job/Demosi melakukan analisis dan menemukan bahwa sebenarnya tidak diperlukan adanya Non Job/Demosi karena setelah dilakukan restrukturisasi dan perampingan OPD hanya ada 40 jabatan yang hilang. Lantas mengapa dalam lingkup Pemprov Sulsel pada eselon II - IV ada 110 terkena Non Job/Demosi. "Artinya kalau ini diteliti dengan baik oleh BKD tidak perlu ada non job seperti eselon 2 A hanya berkurang lima, eselon 3A berkurang 5, eselon 4A berkurang 30 total 40," ujarnya kepada awak media di salah-satu kafe di bilangan jalan Sultan Hasanuddin, Senin (2/10/2023). Angka ini kata Aruddini belum termasuk para kepala-kepala sekolah yang jumlahnya 526 yang juga terkena Non Job/Demosi. Ada dua hal yang menjadi penyebabnya kata Mantan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel itu yakni proporsi promosi yang lebih besar dari struktur perampingan dan tidak berimbang dengan formasi yang ada. "Apa masalahnya sehingga di Non job, prosedur apa yang dilalui sehingga kami di berikan sanksi, mekanisme apa yang dilakukan BKD sehingga memberikan promosi yang tidak berimbang dengan formasi jabatan yang ada," terangnya. "Yang menimpa kami sebuah musibah ASN yang saya kira di Sulsel (ini) paling besar (kasusnya) di Indonesia, BKD harus bertanggung jawab kami mau diapakan solusinya bagaimana," tegasnya. Dalam Diktum SK pemberhentian yang mereka terima kata Aruddini tertulis jika ada kekeliruan dapat ditinjau kembali. "Jadi bijaksananya BKD (Sulsel) review kembali semua produk hukum yang dikeluarkan," imbuhnya. Jika BKD Sulsel tidak dapat memberikan solusi mau tidak mau para ASN Non Job/Demosi era ASS ini akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) "Kalau tidak memberikan solusi, tentu kami akan tarik ke PTUN," tegasnya lagi. Karena bukan hanya hal ini akan merugikan para ASN, Non Job/Demosi Era ASS ini juga akan berdampak kepada pelayanan publik dan serapan anggaran yang tak maksimal. (Fath)

Tags :
Kategori :

Terkait